Komisaris KPK Laode Syarif Kritisi Draft RUU KUHP, Arsul Sani Panas dan Memicu Perdebatan Sengit
Terjadi perseteruan panas di meja Mata Najwa yang ditayangkan pada Rabu (6/6/62018) malam.
Penulis: Hestin Nurindah Lestari
Editor: Hestin Nurindah Lestari
TRIBUNWOW.COM - Terjadi perseteruan panas di meja Mata Najwa yang ditayangkan pada Rabu (6/6/62018) malam.
Malam itu, Najwa sebagai pemandu acara mengangkat masalah KPK yang tengah dalam 'bahaya.'
Bahaya yang dimaksud adalah adanya isu yang mengancam eksistensi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Salah satu isu tersebut adalah revisi undang-undang pidana yang digodok oleh DPR dan pemerintah yang rencananya akan disahkan Agustus mendatang.
Menanggapi isu tersebut, KPK mengambil langkah antisipasi dengan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.
• Anggota DPR Nasir Djamil: KPK Tidak dalam Bahaya, Agak Genit, Sensitif dan Sedikit Baper
Malam tadi, Najwa mengundang beberapa narasumber ahli untuk berdikusi terkait isu yang disebut-sebut melemahkan KPK.
Dalam meja diskusi tersebut terlihat Komisaris KPK Laode Syarif, Menkumham Yasonna Laoly, Dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Lalola Easter, serta dua anggota DPR Arsul Sani dan Nasir Djamil.
Dalam pembahasan itu, Komisaris KPK Laode Syarif mengkritisi draft RUU KUHP yang telah dirancang oleh anggta DPR.
Laode menyebutkan beberapa pasal yang dianggapnya tidak relevan dan menyebutnya sebagai jebakan batman.
"Ada sebagian dari Undang-undang Tipikor ini masuk ke dalam sini (RUU KUHP).
"Tapi dianggap Undang-undang Tipikor berlaku dan KUHP berlaku. Jadi mana yang khusus mana yang umum.
"Yang kedua, ada juga asas hukum yang baru mengesampingkan yang lama. Belum lagi kalau terjadi perbedaan tafsir.
"Kalau ragu, itu akan menguntungkan terdakwa.
"Setelah saya lihat ini masih banyak masalahnya, itulah kenapa ingin saya sampaikan kepada presiden," kata Komisaris KPK Laode Syarif.
• DPR Bicara Dugaan Pelemahan KPK: Nasir Djamil Sebut Genit & Baper, Bamsoet Bermaksud Memperkuat
"Melihat soal bahwa ini seolah-olah memperlemah pemberantasan korupsi itu jangan hanya dilihat dari pidana penjaranya saja.