Ditanya Sweeping Liar Tindakan Terorisme atau Bukan, Mahfud MD: Itu Kriminal
Mahfud MD berikan penjelasan jika sweepin liar merupakan tindakan kriminal yang memiliki hukuman pidana tersendiri.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Perdata, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari netizen.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan terorisme dan hukuman yang didapat.
Sebelumnya, diketahui UU Terorisme telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Juamt (25/5/2018).
UU Tindak Pidana Terorisme disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Teorisme Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.
• Ditanya Apakah Dirinya Lebih Baik dari Jurgen Klopp, Zinedine Zidane: Sebagai Pemain?
Pemilik akun Twitter dengan nama akun @DZ_1_KRI pu menanyakan satu hal kepada Mahfud MD.
Pantauan TribunWow.com, ia pertama-tama mengatakan jika ada suatu yang mengganjal.
Ia menanyakan tentang adanya sweeping liar atai tindakan mengobrak-abrik warung dengan pasukan.
Apakah tindakan tersebut termasuk terorisme atau bukan.
• Tak Masuk 200 Mubaligh Rekomendasi Kemenag, Ustaz Abdul Somad Diundang MA
"RUU terorisme sudah sah, tapi ada yang ngganjel dihati, Mo tanya Pak @Jokowi @akbarfaizal68 @mohmahfudmd ngobrak-ngabrik warung makan, dengan berduyun-duyun pasukan, apakah masuk kategori terorisme," tulisnya.
Mahfud MD yang diberikan pertanyaan seperti itu pun memberikan jawabannya.
Ia menyebut jika tindakan sweeping liar seperti apa yang dimasksud bukanlah sebuah tindakan terorisme.
Melainkan tindakan kriminal yang bisa dikenai hukuman pidana.
• Pangeran Harry Dapatkan Telpon dari Sang Mantan hingga Curhatan Hanung Soal Film Bumi Manusia
Ia juga menjelaskan jika terorisme ada pengertian stipulatifnya.
"Kalau mengobrak-sbrik warung makan atau melakukan sweeping liar dgn ber-duyun2 tentu bkn terorisme.
Itu kriminal biasa sejenis perusuh, pencuri, pengganggu ketertiban umum, dsb. Tentu ada hukuman pidananya jg tp bkn hukuman terorisme. Terorisme itu ada pengertian stipulatifnya," tulis Mahfud, Sabtu (26/5/2018).