Ditanya Sweeping Liar Tindakan Terorisme atau Bukan, Mahfud MD: Itu Kriminal
Mahfud MD berikan penjelasan jika sweepin liar merupakan tindakan kriminal yang memiliki hukuman pidana tersendiri.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Sebelum mengesahakan UU Tindak Pidana Teorisme, Syafi'i mengatakan jika pihaknya juga memberikan kesempatan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
• Ruhut Sitompul Tentang Isu Perselingkuhan Fadli Zon hingga Kabar Siswa SD yang Hamili Pacarnya
Ia juga mengatakan jika ada penambahan beberapa subtansi pada UU tersebut.
Mulai dari pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.
"Selain itu, menambahkan juga ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif," ujar Syafi'i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna, dikutip dari Kompas.com. (*)