Breaking News:

Fadli Zon Tulis Catatan tentang UU Terorisme: Perlindungan Korban, Pelibatan TNI & Penegakan HAM

Wakil DPR RI Fadli Zon memiliki sejumlah catatan atas pengesahan Undang-Undang tentang Terorisme (UU Terorisme).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.COM
Fadli Zon mengenai Hari Kebangkitan Nasional 

18) UU yg baru ini jg sangat memperhatikan konsep HAM. Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi dan tidak direndahkan martabatnya sbg manusia.

19) Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan HAM sesuai prinsip universal yg selama ini berlaku.

20) Prinsipnya, sbg pembuat UU DPR menginginkan agar kasus terorisme sedapat mungkin sampai ke meja pengadilan, agar penegakan hukum terorisme juga dilakukan melalui jalur hukum.

21) Poin ini penting untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan publik terhadap kerja aparat dalam pemberantasan terorisme.

22) Tujuan utama adanya UU Terorisme adlh untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara. Ini terefleksi dari definisi terorisme dlm UU baru ini.

23) Sesuai hasil rapat terakhir, DPR dgn pemerintah sepakat untuk menggunakan definisi terorisme alternatif 2. Yakni pendefinisian terorisme yg mencantumkan motif politik, ideologi, atau ancaman terhadap keamanan.

24) Sehingga, ada lima unsur yg terdapat dlm definisi terorisme, yaitu adanya penggunaan kekerasan, menimbulkan teror yg luas, menimbulkan korban, merusak objek vital yg strategis, dan ada motif serta tujuan politik atau ancaman keamanan.

25) Dengan definisi ini, maka terorisme memiliki pembeda dgn tindak pidana biasa. Selain itu, dgn definisi tsb, tindakan salah tangkap jg dapat dihindari. Jadi, aparat keamanan memiliki landasan yg lebih jelas dlm penanganan di lapangan.

26) Kita berharap dgn telah disahkannya UU Terorisme, pemerintah dan jajarannya, Polri, TNI, BNPT, BIN, dapat semakin efektif dalam penanganan ancaman terorisme.

27) Regulasinya sudah kuat. Saat ini, tinggal bgmn kinerja aparat penegak hukum di lapangan, mampu menjamin suasana aman bagi masyarakat luas.

28) Kita juga berharap tak ada lagi teroris dan terorisme di Indonesia dan terorisme tak dijadikan alat kepentingan politik atau bisnis oleh pihak-pihak yg tak bertanggung jawab. (*)

Tags:
UU TerorismeFadli ZonTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved