Fadli Zon Tulis Catatan tentang UU Terorisme: Perlindungan Korban, Pelibatan TNI & Penegakan HAM
Wakil DPR RI Fadli Zon memiliki sejumlah catatan atas pengesahan Undang-Undang tentang Terorisme (UU Terorisme).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Wakil DPR RI Fadli Zon memiliki sejumlah catatan atas pengesahan Undang-Undang tentang Terorisme (UU Terorisme).
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI hari ini Jumat (25/5/2018) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang (UU).
Fadli mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam revisi UU.
Fadli menjelaskan, proses lama yang dibutuhkan untuk menggarap revisi UU terorisme ini lantaran DPR tak ingin adanya penegakan hukum terkait tindak terorisme yang mengabaikan hak-hak warga negara.
• Akbar Faisal: Ini Terbaik, Tak Ada UU Antiterorisme di Dunia yang Beri Restitusi pada Korban
DPR, menurut Fadli ingin memiliki sebuah UU yang bisa dijadikan sebagai pijakan komprehensif oleh pemerintah dalam memberantas terorisme.
Fadli berharap adanya UU Terorisme yang baru ini dapat membuat pemerintah lebih meningkatkan perlindungan terhadap warganya.
Fadli menjelaskan, DPR tak pernah menunda-nunda pengesahan UU.
Setelah beberapa pihak dari pemerintah bisa menyepakati definisi terorisme, DPR langsung membawanya ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
• Tulis tentang Habibie, Zulkifli Hasan: Ia Mau Jadi Calon Presiden?
Fadli juga menyebut ada banyak substansi baru dalam UU, yakni tak hanya mencakup tentang pemberantasan saja, namun ada aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan.
Selain itu, dalam UU ini juga diatur mengenai peran TNI dan perhatian kepada korban terorisme.
Perhatian kepada korban ini mengatur tentang perlindungan terhadap korban aksi terorisme secara komprehensif, baik berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi lainnya.
Fadli menambahkan, UU yang baru ini sangat memperhatikan konsep Hak Azasi Manusia (HAM).
Dengan adanya UU yang baru ini, Fadli berharap tak ada lahi teroris dan terorisme di Indonesia dan terorisme tak dijadikan sebagai alat kepentingan politik atau bisnis oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
• Jawaban Budiman Sudjatmiko saat Ditanya Sosok yang Pantas Jadi Pendamping Iqbal di Film Bumi Manusia
Berikut uraian lengkap Fadli Zon yang ditulis melalui akun Twitternya, Jumat (25/5/2018).
1) Sesudah melalui perdebatan alot, Revisi UU No. 15/2003 tentang Terorisme akhirnya disahkan DPR, Jumat, 25 Mei 2018. Sy memiliki sejumlah catatan atas pengesahan UU tsbt.
2) Pertama, sy tentu sj apresiasi kerja keras seluruh tim yg terlibat dlm pembahasan revisi UU ini, baik Pansus dari DPR RI dibawah Ketua Romo Moh Syafei maupun dari pihak pemerintah.