Fadli Zon Tulis Catatan tentang UU Terorisme: Perlindungan Korban, Pelibatan TNI & Penegakan HAM
Wakil DPR RI Fadli Zon memiliki sejumlah catatan atas pengesahan Undang-Undang tentang Terorisme (UU Terorisme).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
3) Publik bs menilai sendiri, lamanya proses revisi UU Terorisme ini krn DPR tak ingin penegakan hukum terkait tindak terorisme mengabaikan hak-hak warga negara yg telah dilindungi konstitusi dan juga undang-undang.
4) Selain itu keterlambatan lebih banyak krn kurangnya koordinasi di pihak pemerintah sendiri termasuk pembagian kewenangan Polri-TNI.
5) Kita ingin memiliki sebuah UU yg bisa dijadikan pijakan komprehensif oleh pemerintah dlm memberantas terorisme, jd bukan hanya untuk memberantas teroris. Sejauh ini, rumusan UU ini telah berusaha menjangkau tujuan tsb.
6) Kedua, sy sangat berharap dgn adanya UU Terorisme yg baru ini, pemerintah bisa lebih meningkatkan perlindungan terhadap warga negara dari ancaman terorisme.
7) Seperti yg kami sampaikan kemarin-kemarin, DPR tak pernah menunda-nunda pengesahan UU ini. Sesudah bbrp elemen dari pihak pemerintah bs menyepakati definisi terorisme, maka DPR segera membawanya ke Paripurna untuk disahkan. Ini sesuai dgn target DPR sejak awal.
8) Terkait dengan materi undang-undangnya sendiri, sy mencatat ada banyak subtansi baru dalam UU ini.
9) UU ini, misalnya, tak hanya bicara mengenai pemberantasan terorisme, tapi jg bicara aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan.
10) Perubahan signifikan lain adalah UU ini juga memberikan perhatian kepada korban terorisme, serta mengatur peran TNI yg dalam UU sebelumnya tak dibahas.
11) Padahal, tindak terorisme seringkali bertolak dari paham serta bertujuan untuk mengancam kedaulatan negara.
12) Terkait dgn korban, UU yg baru ini mengatur perlindungan thdp korban aksi terorisme scra komprehensif, baik berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi lainnya.
13) UU ini menegaskan, korban langsung yg berhak mendapatkan perlindungan ini, termasuk korban langsung sebelum UU ini berlaku.
14) Sebab, kita ingin semangat perlindungan terhadap warga negara semakin kuat dgn adanya UU Terorisme yg baru ini. Tak terkecuali kpd para korban terorisme sebelum UU ini berlaku.
15) Adapun terkait pelibatan TNI, tertuang dlm Pasal 43. UU ini menegaskan bhw tugas TNI dlm mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP).
16) Dan ini merupakan bagian dari pengejawantahan UU TNI pasal 7 ayat 2. Namun, teknisnya bagaimana, hal itu perlu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
17) Maksimal 1 tahun sejak skg, Perpres tsb harus diterbitkan. Ini perlu diperhatikan oleh Presiden, agar pemberantasan terorisme, khususnya pelibatan TNI, bisa punya panduan dan pijakan hukum yg jelas.