Breaking News:

Kasus Terorisme

Akbar Faisal: Ini Terbaik, Tak Ada UU Antiterorisme di Dunia yang Beri Restitusi pada Korban

UU Antiterorisme telah resmi disahkan, Pansus dari Partai Nasdem, Akbar Faisal, mengatakan UU Pemberantasan terorisme ini adalah yang terbaik.

Youtube
Akbar Faisal 

TRIBUNWOW.COM- Undang-undang (UU) Antiterorisme telah resmi disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, pada Jumat (25/5/2018).

Akbar Faisal, Pansus dari Partai Nasdem mengatakan, UU Pemberantasan terorisme ini adalah yang terbaik.

Hal ini terkait dengan adanya penambahan poin terorisme yang melibatkan anak-anak dan penanganan korban.

"Ini adalah UU pemberantasan terorisme yang terbaik, karena tidak ada undang-undang di dunia yang sudah kami pelajari yang memberikan kompensasi dan restitusi kepada korban," kata Faisal Akbar dalam program Metro Siang, Metro TV.

Fadli Zon Hadapi Isu Selingkuh, Ruhut Sitompul: FZ Harus Banyak Belajar dari Jokowi

Ia menambahkan, kompensasi ini adalah tanggung jawab negara kepada para korban.

Sedangkan restitusi adalah tanggungjawab pelaku atau keluarga pelaku kepada korban.

Sidang DPR RI
Sidang DPR RI (KOMPAS.COM)

Selain itu, poin penting lainnya adalah terorisme yang melibatkan anak-anak akan ditambahkan tuntutannya.

"Terorisme yang melibatkan anak-anak itu ada penambahan tuntutan, tuntutan tersebut sebesar sepertiga dari tuntutan yang diterima terdakwa pelaku teror," tambah Faisal.

Sementara itu dilansir dari Tribunnews, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.

Mardani Ali Sebut Video Pria Hina Presiden sebagai Hate Speech Terparah hingga Sertakan #TidakLucu

Setidaknya ada 15 substansi penambahan pengaturan dalan RUU tersebut.

Satu diantaranya yakni, 'adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya'.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan.

Acara pengesahan itu juga tentunya turut dihadiri oleh Menkumham RI, Yasonna Laoly. (Tribunwow/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
UU TerorismeTerorismeAkbar FaisalBomTerorKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved