Breaking News:

Fadli Zon Tulis Catatan tentang UU Terorisme: Perlindungan Korban, Pelibatan TNI & Penegakan HAM

Wakil DPR RI Fadli Zon memiliki sejumlah catatan atas pengesahan Undang-Undang tentang Terorisme (UU Terorisme).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.COM
Fadli Zon mengenai Hari Kebangkitan Nasional 

TRIBUNWOW.COM - Wakil DPR RI Fadli Zon memiliki sejumlah catatan atas pengesahan Undang-Undang tentang Terorisme (UU Terorisme).

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI hari ini Jumat (25/5/2018) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang (UU).

Fadli mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam revisi UU.

Fadli menjelaskan, proses lama yang dibutuhkan untuk menggarap revisi UU terorisme ini lantaran DPR tak ingin adanya penegakan hukum terkait tindak terorisme yang mengabaikan hak-hak warga negara.

Akbar Faisal: Ini Terbaik, Tak Ada UU Antiterorisme di Dunia yang Beri Restitusi pada Korban

DPR, menurut Fadli ingin memiliki sebuah UU yang bisa dijadikan sebagai pijakan komprehensif oleh pemerintah dalam memberantas terorisme.

Fadli berharap adanya UU Terorisme yang baru ini dapat membuat pemerintah lebih meningkatkan perlindungan terhadap warganya.

Fadli menjelaskan, DPR tak pernah menunda-nunda pengesahan UU.

Setelah beberapa pihak dari pemerintah bisa menyepakati definisi terorisme, DPR langsung membawanya ke Sidang Paripurna untuk disahkan.

Tulis tentang Habibie, Zulkifli Hasan: Ia Mau Jadi Calon Presiden?

Fadli juga menyebut ada banyak substansi baru dalam UU, yakni tak hanya mencakup tentang pemberantasan saja, namun ada aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan.

Selain itu, dalam UU ini juga diatur mengenai peran TNI dan perhatian kepada korban terorisme.

Perhatian kepada korban ini mengatur tentang perlindungan terhadap korban aksi terorisme secara komprehensif, baik berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi lainnya.

Fadli menambahkan, UU yang baru ini sangat memperhatikan konsep Hak Azasi Manusia (HAM).

Dengan adanya UU yang baru ini, Fadli berharap tak ada lahi teroris dan terorisme di Indonesia dan terorisme tak dijadikan sebagai alat kepentingan politik atau bisnis oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Jawaban Budiman Sudjatmiko saat Ditanya Sosok yang Pantas Jadi Pendamping Iqbal di Film Bumi Manusia

Berikut uraian lengkap Fadli Zon yang ditulis melalui akun Twitternya, Jumat (25/5/2018).

1) Sesudah melalui perdebatan alot, Revisi UU No. 15/2003 tentang Terorisme akhirnya disahkan DPR, Jumat, 25 Mei 2018. Sy memiliki sejumlah catatan atas pengesahan UU tsbt.

2) Pertama, sy tentu sj apresiasi kerja keras seluruh tim yg terlibat dlm pembahasan revisi UU ini, baik Pansus dari DPR RI dibawah Ketua Romo Moh Syafei maupun dari pihak pemerintah.

3) Publik bs menilai sendiri, lamanya proses revisi UU Terorisme ini krn DPR tak ingin penegakan hukum terkait tindak terorisme mengabaikan hak-hak warga negara yg telah dilindungi konstitusi dan juga undang-undang.

4) Selain itu keterlambatan lebih banyak krn kurangnya koordinasi di pihak pemerintah sendiri termasuk pembagian kewenangan Polri-TNI.

5) Kita ingin memiliki sebuah UU yg bisa dijadikan pijakan komprehensif oleh pemerintah dlm memberantas terorisme, jd bukan hanya untuk memberantas teroris. Sejauh ini, rumusan UU ini telah berusaha menjangkau tujuan tsb.

6) Kedua, sy sangat berharap dgn adanya UU Terorisme yg baru ini, pemerintah bisa lebih meningkatkan perlindungan terhadap warga negara dari ancaman terorisme.

7) Seperti yg kami sampaikan kemarin-kemarin, DPR tak pernah menunda-nunda pengesahan UU ini. Sesudah bbrp elemen dari pihak pemerintah bs menyepakati definisi terorisme, maka DPR segera membawanya ke Paripurna untuk disahkan. Ini sesuai dgn target DPR sejak awal.

8) Terkait dengan materi undang-undangnya sendiri, sy mencatat ada banyak subtansi baru dalam UU ini.

9) UU ini, misalnya, tak hanya bicara mengenai pemberantasan terorisme, tapi jg bicara aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan.

10) Perubahan signifikan lain adalah UU ini juga memberikan perhatian kepada korban terorisme, serta mengatur peran TNI yg dalam UU sebelumnya tak dibahas.

11) Padahal, tindak terorisme seringkali bertolak dari paham serta bertujuan untuk mengancam kedaulatan negara.

12) Terkait dgn korban, UU yg baru ini mengatur perlindungan thdp korban aksi terorisme scra komprehensif, baik berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi lainnya.

13) UU ini menegaskan, korban langsung yg berhak mendapatkan perlindungan ini, termasuk korban langsung sebelum UU ini berlaku.

14) Sebab, kita ingin semangat perlindungan terhadap warga negara semakin kuat dgn adanya UU Terorisme yg baru ini. Tak terkecuali kpd para korban terorisme sebelum UU ini berlaku.

15) Adapun terkait pelibatan TNI, tertuang dlm Pasal 43. UU ini menegaskan bhw tugas TNI dlm mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP).

16) Dan ini merupakan bagian dari pengejawantahan UU TNI pasal 7 ayat 2. Namun, teknisnya bagaimana, hal itu perlu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

17) Maksimal 1 tahun sejak skg, Perpres tsb harus diterbitkan. Ini perlu diperhatikan oleh Presiden, agar pemberantasan terorisme, khususnya pelibatan TNI, bisa punya panduan dan pijakan hukum yg jelas.

18) UU yg baru ini jg sangat memperhatikan konsep HAM. Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi dan tidak direndahkan martabatnya sbg manusia.

19) Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan HAM sesuai prinsip universal yg selama ini berlaku.

20) Prinsipnya, sbg pembuat UU DPR menginginkan agar kasus terorisme sedapat mungkin sampai ke meja pengadilan, agar penegakan hukum terorisme juga dilakukan melalui jalur hukum.

21) Poin ini penting untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan publik terhadap kerja aparat dalam pemberantasan terorisme.

22) Tujuan utama adanya UU Terorisme adlh untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara. Ini terefleksi dari definisi terorisme dlm UU baru ini.

23) Sesuai hasil rapat terakhir, DPR dgn pemerintah sepakat untuk menggunakan definisi terorisme alternatif 2. Yakni pendefinisian terorisme yg mencantumkan motif politik, ideologi, atau ancaman terhadap keamanan.

24) Sehingga, ada lima unsur yg terdapat dlm definisi terorisme, yaitu adanya penggunaan kekerasan, menimbulkan teror yg luas, menimbulkan korban, merusak objek vital yg strategis, dan ada motif serta tujuan politik atau ancaman keamanan.

25) Dengan definisi ini, maka terorisme memiliki pembeda dgn tindak pidana biasa. Selain itu, dgn definisi tsb, tindakan salah tangkap jg dapat dihindari. Jadi, aparat keamanan memiliki landasan yg lebih jelas dlm penanganan di lapangan.

26) Kita berharap dgn telah disahkannya UU Terorisme, pemerintah dan jajarannya, Polri, TNI, BNPT, BIN, dapat semakin efektif dalam penanganan ancaman terorisme.

27) Regulasinya sudah kuat. Saat ini, tinggal bgmn kinerja aparat penegak hukum di lapangan, mampu menjamin suasana aman bagi masyarakat luas.

28) Kita juga berharap tak ada lagi teroris dan terorisme di Indonesia dan terorisme tak dijadikan alat kepentingan politik atau bisnis oleh pihak-pihak yg tak bertanggung jawab. (*)

Tags:
UU TerorismeFadli ZonTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved