Kasus Terorisme
5 Fakta Persidangan Aman Abdurrahman: Keamanan Ketat, Isi Pledoi dan Kutukan terhadap Bom Surabaya
Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, akan melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, akan melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (25/5/2018).
Pada agenda sidang kali ini, Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi.
"Sidang Aman Abdurrahman agenda pleidoi. Pukul 08.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya pada wartawan.
Selain Aman, pengacara Aman pun akan membacakan pleidoi yang ia buat.
Berikut ini fakta-fakta terkait sidang Aman Abdurrahman.
• CEO Ami Group: Jokowi Dihina yang Bela Justru Oposisi, Koalisi Malah Bungkam, Aneh
1. Sidang dijaga ketat
Pihak kepolisian tetap memberlakukan pengamanan ketat terhadap sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
Dalam sidang kali ini, pengamanan sama ketatnya dengan sidang pembacaan tuntutan.
Tampak pagar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditutup seluruhnya.
Polisi berjaga mulai dari luar gedung PN Jaksel, halaman PN Jaksel, hingga dalam gedung dan ruang sidang.
Mereka yang masuk ditanyakan dulu keperluannya oleh aparat.
Jika tidak berkepentingan, maka dilarang masuk.
Petugas kepolisian akan memeriksa semua bawaan hingga badan baik itu lelaki maupun perempuan.
• Sudjiwo Tedjo Ungkapkan Tak Punya Ilmu, Ratna Sarumpaet: Kamu Ngapain Memprovokasi Gua?
2. Aman dijaga ketat