Bom di Surabaya
Revisi UU Antiterorisme 2 Tahun tak Rampung, Kadiv Advokasi Demokrat: Ini soal Rebutan Kuasa
Kadiv Advokasi dan Hukum Ferdinand Hutahaean turut menanggapi sejumlah tudingan, yang menyebut DPR lamban karena RUU Antiterorisme tak selesai.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Sementara, kata Syafi'i, pihak pemerintah memandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.
"Redaksional yang mereka (pemerintah) sajikan itu hanya untuk tindak pidana biasa, mereka yang melakukan kejahatan dengan maksud menimbulkam ketakutan yang massif, korban yang massal dan merusak obyek vital yang strategis. Ini kan tindak pidana biasa," kata Syafi'i.
Harusnya dengan motif politik yang bisa mengganggu keamanan negara misalnya. Nah itu baru bisa disebut teroris. Mereka enggak sepakat dengan itu," ucap Syafi'i.
Syafi'i menuturkan pihaknya tak sepakat jika tak ada unsur politik dalam definisi terorisme.
Hal itu lantaran, jika tak ada definisi yang ketat terkait terorisme, ia khawatir penegak hukum akan mudah untuk mengkategorikan tindak pidana biasa sebagai kejahatan terorisme.
"Saya melihat ada semacam keinginan perluasan untuk menetapkan siapa saja bisa dianggap teroris. Ada gerakan apa di balik ini semua, sehingga pemerintah ingin banyak orang bisa dituduh teroris," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk segera merampungkan RUU ini.
Jika tidak, dirinya akan membuat Perppu Antiterorisme.
Jokowi pun memberi tenggat waktu hingga Juni, saat akhir sidang. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Denny Siregar: DPR Mandul, Pak Jokowi Segera Keluarkan Perppu Antiterorisme, Kami Butuh Keamanan