Bom di Surabaya
Revisi UU Antiterorisme 2 Tahun tak Rampung, Kadiv Advokasi Demokrat: Ini soal Rebutan Kuasa
Kadiv Advokasi dan Hukum Ferdinand Hutahaean turut menanggapi sejumlah tudingan, yang menyebut DPR lamban karena RUU Antiterorisme tak selesai.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Hukum Ferdinand Hutahaean turut menanggapi sejumlah tudingan, yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lamban karena revisi UU Antiterorisme tak kunjung selesai.
Pantauan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (14/5/2018).
Awalnya, Ferdinand Hutahaean menyebut jika negara gagal dalam melindungi warganya, akibat insiden bom di Surabaya.
@LawanPoLitikJKW: Knp ya narasinya jd di seputar "Kami Tidak Takut" ?
Ini bukan soal takut tidak takut. Tapi soal negara yang wajib melindungi warganya. Kata GAGAL layak disematkan.
Semua ini imbas dr sikap pemerintah.
Jgn jd hilang tanggung jawab akibat narasi tak pantas.
#BomSurabaya
• Gerindra Sebut Pemerintah yang Tunda RUU Antiterorisme karena Belum Sepakat soal Definisi Teroris
Postingan itu kemudian dikomentari oleh akun @korankampung yang menuding jika Demokrat punya peran dalam lambatnya pengesahan RUU Antiterorisme.
@korankampung: dan peran partai lu di pelambatan pembahasan RUU Teroris yah?
Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean lantas mengatakan jika bukan DPR yang tidak menuntaskan RUU ini, melainkan dari sisi pemerintah.
@LawanPoLitikJKW: Km kalau info kurang, baiknya cari info dulu biar ga asal njeplak.
Yg tdk tuntas itu dr pemerintah, bkn dr DPR.
Defenisi Terorisme sj dr pemerintah blm jelas krn rebutan.
Kamu dongok tp sok tau.
• Ferdinand Hutahaean: Jokowi Perlu Evaluasi Posisi Ibu Megawati, Percuma UKP Dibentuk Jika tak Kerja

Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean juga mengatakan jika semua ini adalah persoalan rebuatan kekuasaan.