Mahfud MD: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi, Lebih Tinggi dari UU dan UUD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta agar revisi UU Antiterorisme segera disahkan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta agar revisi UU Antiterorisme segera disahkan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (14/5/2018).
Mengutip istilah 'Salus populi suprema lex' keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Bahkan lebih tinggi dari undang-undang dan undang-undang dasar (UUD).
Mahfud MD meminta agar dalil ini tak disalah gunakan untuk menindak teroris tanpa undang-undang.
Apalagi dengan alasan 'selamatkan rakyat'.
• Revisi UU Antiterorisme 2 Tahun tak Rampung, Kadiv Advokasi Demokrat: Ini soal Rebutan Kuasa
Jika penindakan dilakukan tanpa dasar hukum, maka akibarnya bisa mengerikan.
Oleh karena itu, ia mendesak agar RUU Antiterorisme segera disahkan.
@mohmahfudmd: “Salus populi supreme lex”, -artinya, “Keselamatan rakyat adl hukum yg tertinggi”, lbh tinggi daripada UU & UUD.
Jgn sampai dalil ini disalahgunakan utk menindak teroris tanpa UU dgn alasan “selamatkan rakyat” .
Itu bs mengerikan.
Maka itu RUU Anti Terorisme hrs segera disahkan.
• Gerindra Sebut Pemerintah yang Tunda RUU Antiterorisme karena Belum Sepakat soal Definisi Teroris
Postingan itu kemudian mendapat beragam komentar dari warganet.
Sebagian setuju dan juga mendesak agar RUU Antiterorisme cepat rampung.
@Valosenadya1: Setuju sekali Prof.. tapi waspadai juga orang-orang yang getol menunjuk-nunjuk hidung, menuduh dan fitnah sana-sini sebagai dalang teror bom.