Bom di Surabaya
Gerindra Sebut Pemerintah yang Tunda RUU Antiterorisme karena Belum Sepakat soal Definisi Teroris
Pernyataan Gerindra senada dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo, sementara Jokowi mengaku revisi ini diajukan ke DPR sejak 2016 lalu (mangkrak 2 tahun).
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Partai Gerindra buka suara soal belum rampungnya revisi UU Antiterorisme hingga sekarang.
Dilansir TribunWow.com, Partai Gerindra melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (14/5/2018) mengatakan jika pemerintah mempunyai peran.
Di mana pemerintah justru yang meminta penundaan terkait ketuk palu RUU Antiterorisme.
• Ferdinand Hutahaean: Jokowi Perlu Evaluasi Posisi Ibu Megawati, Percuma UKP Dibentuk Jika tak Kerja
Menurut Partai Gerindra, pemerintah meminta penundaan karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme itu sendiri.
@Gerindra: Pada kesempatan ini kami sampaikan, bahwa tertundanya pengesahan revisi UU Antiterorisme karena sikap Pemerintah,
bukan @DPR_RI. Jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan.
• Denny Siregar: DPR Mandul, Pak Jokowi Segera Keluarkan Perppu Antiterorisme, Kami Butuh Keamanan
@Gerindra: Terkait RUU Terorisme, @DPR_RI sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu.
Namun pihak Pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Sudah paham bung?
• Beredar Isu Terorisme Pacsa Serangan Bom di Surabaya, Simak! Berikut Info yang Benar dan yang Hoax
@Gerindra: Sederhananya, biar saudara mudah memahaminya; Jika tidak ada definisi terorisme di UU sebagai landasan hukum,
berarti definisi terorisme itu hanyalah buah interpretasi dari aparat penegak hukum saja, itu yang kita tunggu penjelasannya dari Pemerintah @jokowi
@Gerindra: Contoh: Kasus penyerangan (pembacokan) terhadap pemuka agama di Masjid dan Gereja yang juga belum lama terjadi.
Bagaimana saudara mencegah dan menanggulanginya?
Apakah termasuk aksi terorisme, atau hanya 'orang gila' seperti yang dinyatakan oleh aparat penegak hukum?
@Gerindra: Disitulah pentingnya masalah 'Definisi' pada RUU Terorisme yang sampai saat ini ditunda oleh Pemerintah @jokowi.
Jadi sekali lagi kami sampaikan RUU tersebut bukan ditunda oleh @DPR_RI.
Apa yang disampaikan oleh Partai Gerindra ini senada dengan pernyataan dari Ketua DPR Bambang Soesatyo.
• Ferdinand Hutahaean: Masalah Terorisme Bukan pada Masalah UU Terorismenya