Bom di Surabaya
Gerindra Sebut Pemerintah yang Tunda RUU Antiterorisme karena Belum Sepakat soal Definisi Teroris
Pernyataan Gerindra senada dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo, sementara Jokowi mengaku revisi ini diajukan ke DPR sejak 2016 lalu (mangkrak 2 tahun).
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
"DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme," kata Bambang dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar revisi UU Antiterorisme segera dirampungkan.
Presiden Jokowi menyebut, revisi ini sudah diajukan pemerintah ke DPR sejak Februari 2016 lalu.
Yang artinya mangkrak selama 2 tahun.
• Jadi Pemberitaan Media Internasional, Jokowi Disebut Butuh Uang dari China untuk Menangkan Suara
Jokowi menegaskan jika revisi ini penting karena merupakan payung hukum bagi aparat agar bisa menindak tegas teroris.
Baik dalam hal pencegahan maupun penindakan di lapangan.
Presiden mengatakan jika pada Juni, akhir sidang, belum juga disahkan, maka dirinya akan membuat Perppu.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," ucap Jokowi. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Reaksi Fahri Hamzah Tanggapi Pernyataan Uang Pajak Kami Sia-sia di Mulut DPR Nyinyir Nir Prestasi