Sindir Kampanye Jokowi Dulu, Fadli Zon: Kebijakan Ini Menurut Saya Salah Arah, Bahaya Sekali
Menurut Fadli Zon, dulu Jokowi saat kampanye berjanji akan menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak bangsa, tapi setelah menjabat?
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kebijakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Berdasarkan pantauan TribunWow.com, hal tersebut Fadli Zon sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Kamis (19/4/2018).
Fadli Zon mengatakan jika pemerintah seharusnya memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pekerja lokal.
Ia pun menyesalkan adanya relaksasi aturan TKA yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Fadli Zon, dulu Jokowi saat kampanye berjanji akan menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak bangsa.
Akan tetapi, setelah menjabat justru malah melakukan relaksasi atau mempermudah aturan ketenagakerjaan bagi orang asing.
Fadli Zon pun membeberkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, jika per Maret 2018, sudah ada 126 ribu TKA di Indonesia.
• Unggah Foto Politisi Koruptor, Mahfud MD: Diarak di Depan Umum, Lalu Digelandang, Dijadikan Tontonan
Berikut postingan lengkap Fadli Zon terkait hal tersebut.
"Di tengah trend integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya.
Sy menyesalkan adanya relaksasi aturan tenaga kerja asing yg dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pd kepentingan tenaga kerja lokal.
Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa.
Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing.
Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan.