Pendukung Jokowi Diangap Diam, Said Didu: Siapapun Permasalahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dibully
Said Didu berharap agar pemimpin ingat pada konstitusi, jika setiap warga negara memiliki hak mendapatkan pekerjaan yang layak.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing
c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Izin tinggal TKA diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan UU.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.
• Fahri Ajak Tarung Saor Siagian hingga Hasil Tak Terduga Voting Pasangan Jokowi, dari AHY hingga TGB
Perpres itu berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Diketahui Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," ujarnya.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," imbuh Jokowi. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Kevin Hillers Ngaku Jadi Korban Video Panas Lucinta Luna hingga Nagita Ungkap Fakta Pernikahannya