Breaking News:

Pendukung Jokowi Diangap Diam, Said Didu: Siapapun Permasalahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dibully

Said Didu berharap agar pemimpin ingat pada konstitusi, jika setiap warga negara memiliki hak mendapatkan pekerjaan yang layak.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Muhammad Said Didu dan Jokowi 

Menanggapi hal itu, Said Didu mengatakan jika siapapun yang mempermasalahkan TKA, akan mendapat bullyan.

@saididu: Bukan diam. Malah siapapun permasalahkan TKA akan dibully.

Rustam Ibrahim: Sekarang Banyak Politisi Terkena Penyakit Xenophobia, Sindir Fadli Zon?

Postingan-postingan tersebut kemudian mendapat beragam komentar dari netizen.

@bachrum_achmadi: Pak.. sy koq heran banget ya mengenai mslah pekerja asing ini, koq para pendukung jokowi DIAM saja ? dimana jiwa nasionalis mereka thd negara ini ?

@ahmadyaniritong: Om itu pekerja Asing datang berbondong2 resmi atau visa wisatawan?

@qchonx_2: Iya pak, saya sampai jadi phobia kritik Jokowi, kritik dikit langsung dibully sampe gemetaran saya.

@tanisejahtera4: syrat2 terpenuhinya hak itulah yg kurng diperhatikan, pendidikan yg baik adh syrat utma seorang bs dpt haknya tuk pekerjaan yg lyak.

@FaqihSyahrir: Jika dengan mengabaikan ini tapi tetap yakin Indonesia maju, jangan-jangan benar dugaan adanya elit yg kerja dgn kolonialisme gaya baru.

@assultanalfatih: Pak @saididu, dengan demikian apakah Perpres TKA tersebut bisa dikatakan tidak sesuai konstitusi UUD 1945 ?

Sindir Kampanye Jokowi Dulu, Fadli Zon: Kebijakan Ini Menurut Saya Salah Arah, Bahaya Sekali

Diberitakan Kompas.com Jokowi telah mendantangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres tersebut dapat mempermudah TKA masuk ke Indonesia yang berujung pana peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Dari Perpres tersebut, dikatakan jika setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Akan tetapi, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Said DiduPresiden Joko Widodo (Jokowi)TwitterTenaga kerja asing
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved