Breaking News:

Korupsi EKTP

Fredrich Yunadi Komentari Tuntutan 16 Tahun Penjara Setya Novanto: Tidak Ada Landasan Hukum, Ngawur

Fredrich Yunadi menilai tuntutan pidana penjara selama 16 tahun kepada Setya Novanto tidak berlandaskan hukum.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Fredrich Yunadi 

TRIBUNWOW.COM - Fredrich Yunadi menilai tuntutan pidana penjara selama 16 tahun kepada Setya Novanto tidak berlandaskan hukum.

Dia mengklaim JPU pada KPK sudah menyalahgunakan kekuasaan saat menuntut mantan Ketua DPR RI itu.

"Menurut saya tidak ada landasan hukum, ngawur. Kalau ada bukti mau tuntut seumur hidup pun silakan, kalau tidak ada bukti menuntut itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," tutur Fredrich, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Populer: 6 Fakta Sidang Setya Novanto, Hukuman 16 Tahun Penjara, Ajukan Pledoi hingga Air Mata Sang Istri

Fredrich pernah mendampingi Novanto sebagai penasehat hukum.

Meskipun sudah tidak lagi menjadi pembela mantan Ketua Partai Golkar tersebut, dia masih mengikuti perkembangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia mengklaim tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangan Novanto menerima aliran dana hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Tetapi dengan tanpa ada satupun saksi yang bisa membuktikan aliran dana yang menyatakan bahwa SN kemudian dituntut 16 tahun. Ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa ini sudah namanya ngawur, Hukum indonesia itu apakah seperti ini selamanya," kata dia.

Populer: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Air Mata Deisti Menetes

Padahal, menurut dia, Novanto sudah beritikad baik mengembalikan uang senilai Rp 5 Miliar, yang diduga berasal dari proyek pengadaan e-KTP, yang digunakan untuk membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Saat itu, keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, menjadi salah satu panitia penyelenggara Rapimnas Partai Golkar.

Adapun uang Rp 5 Miliar itu digunakan Irvanto untuk menutupi kekurangan biaya.

"Beliau dengan itikad baik katanya ponakannya yang pernah memberikan uang Rp 5 Miliar untuk Rapimnas Golkar, tetapi langsung beliau kembalikan dengan konsekuen kalau memang dikira saya (Setya Novanto,-red) begitu ya saya ganti tidak masalah, padahal untuk kepentingan Rapimnas Golkar," kata dia.

Sementara itu, dia menambahkan, penunjukan Setya Novanto sebagai Justice Collabolator (JC) di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP merupakan hak daripada JPU pada KPK dan majelis hakim.

"Kalau JC itu hak daripada penuntut umum dan hakim bukan kita saya tidak bisa komentar kalau itu," tambahnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi: Itu Ngawur!

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoFredrich Yunadikorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved