Breaking News:

Korupsi EKTP

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Air Mata Deisti Menetes

Setya Novanto dituntut pidana selama ‎16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Editor: Elga Maulina Putri
Tribunnews.com/Theresia Felisiani Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Deisti Teteskan Air Mata, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/29/setya-novanto-dituntut-16-tahun-penjara-deist
Deisti Astriani Tagor menangis saat mendengar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNWOW.COM - Setya Novanto dituntut pidana selama ‎16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada Kamis (29/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bersamaan dengan pembacaan tuntutan, istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor langsung meneteskan air mata.

Pantauan Tribunnews.com, Deisti yang hadir di persidangan itu awalnya tampak tegar mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya.

Namun kesedihan tidak bisa ditutupi, beberapa kali Deisti tampak mengusap air mata yang jatuh di pipinya.

Untuk menguatkan Deisti, keluarga dan teman-teman Deisti langsung merangkul dan menggenggam tangan Deisti dengan erat.

Baca: Dampingi Presiden saat Kunjungi Unisma, Ketum PPP: Jokowi Membuka Mata Kita soal Pemimpin

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.

Tidak hanya Deisti yang bersedih, keluarga yang lain juga banyak yang meneteskan air mata hingga menangis sesenggukan.

Usai persidangan, seluruh keluarga Setya Novanto kompak bungkam.

Dengan wajah berkaca-kaca mengindari sorotan anak media, mereka memilih berlalu meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Setya Novanto ‎menyatakan menghargai tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terima kasih yang mulia. Kami tetap menghargai apa yang menjadi rumusan daripada penuntut umum. Kemudian kami akan menyampaikan pledoi baik pribadi maupun melalui penasihat hukum," ucap Setya Novanto.

"Berarti saudara mau mengajukan pledoi sendiri dan penasihat hukum sendiri. Baik kita agendakan sidang berikutnya pada Jumat 13 April 2018," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.

BACA: Sri Mulyani Bebaskan Pajak 20 Tahun bagi Investor Besar, Rocky Gerung: Otak Bong Terlalu Kecil

‎Diketahui di sidang hari ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Setya NovantoDeisti Astriani TagorKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved