Fahri Hamzah Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Lanjutan Kasus Mohamad Sohibul Iman
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/3/2018) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
@mcdevx: siap2 dengar lanjutan ibu dan anak.
@abinya_alka7: Sudahi semua ini.
Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah pada Kamis (8/3/2018) melaporkan PKS Sohibul Iman ke polisi.
Baca berita ini: Sindir Capres yang Suka Berpakaian Olahraga, Fahri Hamzah: Diajak Debat Langsung Saya Hadapi
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Sohibul Iman yang menuduh Fahri Hamzah membangkan dan berbohong, yang ia lontarkan ketika dalam sebuah wawancara TV swasta pada 1 Maret 2018.
Fahri Hamzah mengaku terpaksa melaporkan presiden partai yang pernah mengusungnya tersebut.
Sebelum melaporkan Sohibul Iman, Fahri Hamzah telah memberikan peringatan dan waktu, namun tak digubris oleh Sohibul Iman.
Akibat perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik.
Kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Top 5 News! Mahfud MD Balas Sindiran Sudjiwo Tedjo hingga Fahri Hamzah Kirim Pesan ke PM Malaysia soal Suyanti
Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu.
Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
Dalam pelaporannya, Fahri Hamzah turut membawa sejumlah barang bukti seperti compact disk (cd) dan beberapa dokumen cetak.
Tak hanya itu, wakil ketua DPR ini juga telah menyiapkan saksi ahli yang siap untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)