Fahri Hamzah Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Lanjutan Kasus Mohamad Sohibul Iman
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/3/2018) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/3/2018).
Pantauan TribunWow.com, melalui akun Twitternya, Fahri Hamzah mengatakan jika kedatangannya ke Polda Metri Jaya untuk pemeriksaan lanjutan, terkait kasus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Sohibul Iman (MSI).
Fahri Hamzah pun meminta doa netizen agar urusannya itu dilancarkan.
POPULER! Didoakan Agar Jokowi Pilih Dirinya Sebagai Cawapres, Reaksi Mahfud MD Jadi Sorotan
Pelaporan ini ia harap bisa menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
@Fahrihamzah: Ijin teman2:
Saya jam 10:00 menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan kasus MSI yang saya laporkan pekan lalu.
Doakan lancar dan agar menjadi pelajaran berharga bagi saya dan yang mau mengambil pelajaran. Amin. #SavePKS
Top 5 Seleb! Penampilan Krisdayanti Jadi Sorotan Saat Kondangan hingga Deddy Corbuzier Protes soal Nama 3 Artis
Postingan tersebut mendapat beragam komentar dari netter.
@HadiAdi28: Ijin mah ke rakyat indonesia cuy.bukan sama temen2.hari senin harunsNYa kerja di DPR.
@RahmatHomer: Maaf2an aja knp sih, sambil ngopi bareng kan enak.
@asnawi0508: Smoga di lancarkan urusanya bang #SavePKS
HEBOH! Ruhut Sitompul: Gak Salah Nih, Demo Sok Jualan Demokrasi Minta Presiden RI Mundur
@LaskarIndonesi2: Kami Doa kan selalu Bang
Amar Makruf Nahi Mungkar Harus Ditegakkan.. Sekalipun Nyawa Taruhannya.. SEMANGAT.
@mdr_sby: Jika itu dalam Ridla Allah semoga dilancarkan, tp jika itu krn nafs semoga dpersulit tdk akan membuahkan hasil yang baik.
@mcdevx: siap2 dengar lanjutan ibu dan anak.
@abinya_alka7: Sudahi semua ini.
Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah pada Kamis (8/3/2018) melaporkan PKS Sohibul Iman ke polisi.
Baca berita ini: Sindir Capres yang Suka Berpakaian Olahraga, Fahri Hamzah: Diajak Debat Langsung Saya Hadapi
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Sohibul Iman yang menuduh Fahri Hamzah membangkan dan berbohong, yang ia lontarkan ketika dalam sebuah wawancara TV swasta pada 1 Maret 2018.
Fahri Hamzah mengaku terpaksa melaporkan presiden partai yang pernah mengusungnya tersebut.
Sebelum melaporkan Sohibul Iman, Fahri Hamzah telah memberikan peringatan dan waktu, namun tak digubris oleh Sohibul Iman.
Akibat perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik.
Kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Top 5 News! Mahfud MD Balas Sindiran Sudjiwo Tedjo hingga Fahri Hamzah Kirim Pesan ke PM Malaysia soal Suyanti
Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu.
Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
Dalam pelaporannya, Fahri Hamzah turut membawa sejumlah barang bukti seperti compact disk (cd) dan beberapa dokumen cetak.
Tak hanya itu, wakil ketua DPR ini juga telah menyiapkan saksi ahli yang siap untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)