Pilkada Serentak
10 Fakta JR Saragih di Pilgub Sumut: Tidak Lolos di KPUD hingga Tersangkut Kasus Hukum
Berikut fakta-fakta bakal calon Gubernur Pilgub Sumut, JR Saragih yang menjadi perhatian publik.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang salinan ijazah SMA sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.
Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih danAnce Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut).
3. Saat Melegalisir Ulang FC Ijazah, Ijazah JR Saragih Dinyatakan Hilang
Untuk memenuhi putusan Bawaslu, tim JR Saragih beserta KPU Sumut menyambangi Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018), untuk melegalisasi ulang ijazah SMA JR Saragih.
Namun legalisasi ijazah urung dilaksanakan, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat malah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat mengeluarkan surat pengganti ijazah lantaran disebutkan ijazah JR Saragih hilang.
Surat keterangan hilang itu diterbitkan pihak Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran Nomor 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik JR Saragih diteken oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah.
Populer: Tak Lolos Mengikuti Pilgub Sumut, JR Saragih Justru Tersandung Kasus Hukum
4. Gugat KPUD ke PTTUN
Sidang gugatan JR Saragih terkait pencalonan dirinya yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sumut mulai digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Senin (12/3/2018).
Pihak penggugat dan tergugat menyerahkan berkas kepada majelis hakim.
"Sidang kali ini kami menerima berkas kesimpulan dengan tidak keterbukaan," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Sutanto.
Bambang menyebutkan majelis hakim akan mempelajari dan memahami terlebih dahulu berkas kesimpulan kedua belah pihak membutuhkan waktu selama 7 hari kerja.
5. Gakkumdu Sita Berkas JR Saragih dari KPUD