Pilkada Serentak
10 Fakta JR Saragih di Pilgub Sumut: Tidak Lolos di KPUD hingga Tersangkut Kasus Hukum
Berikut fakta-fakta bakal calon Gubernur Pilgub Sumut, JR Saragih yang menjadi perhatian publik.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Populer: Lika-liku JR Saragih; Bacagub Sumut yang Mengaku Kolonel, Menantu Profesor dan Kerajaan Bisnis
7. Mengaku Letkol lalu Kolonel Kehormatan, Ternyata Hanya Kapten
Mabes TNI AD menyebut pangkat terakhir Bupati Simalungun dua periode saat mengajukan pensiun dini sebagai prajurit TNI adalah Kaptem CPM, dan bukan Letnan Kolonel seperti yang selama ini dikabarkan.
Seperti diketahui, pada 2010, saat mendaftarkan diri sebagai Bupati Simalungun selama 2 periode, JR Saragih mendaftar dengan pangkat Letnan Kolonel.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengklaim memiliki surat keterangan kenaikan pangkat.
Saat berbincang di ruang Redaksi Kompas TV Biro Medan di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Wahid Hasyim 37 Medan, 12 Maret lalu, Bupati Simalungun, JR Saragih mengaku sebagai kepala daerah berlatar belakang militer.
Ia mengutarkan pangkat terakhirnya di dunia militer adalah Kolonel. Namun mengenai pangkat terakhirnya tersebut diragukan sekelompok orang.
Ketidakpercayaan sekolompok orang ini pun disebarkan melalui media sosial, yang berisi JR Saragih membohongi masyarakat dengan menyebut dirinya memiliki pangkat terakhir di TNI sebagai Kolonel, melainkan hanya memiliki pangkat Kapten.
Menanggapi hal ini, JR Saragih menjelaskan, di awal mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Simalungun Tahun 2010 pangkatnya sudah Letnan Kolonel. Kemudian belakangan dia mendapatkan pangkat Kolonel, sebagai tanda pengabdian dia sebagai Bupati Simalungun.
"Saya berpangkat kolonel. Saat mencalonkan Bupati Simalungun di Tahun 2010, saya sudah Letnan Kolonel, ada surat keterangannya," ujarnya.
JR Saragih mengutarakan yang menyebut dia berbohong soal pangkat terakhirnya adalah orang- orang yang kurang kerjaan, dan sudah gila.
"Sudah gila dia itu. Kalau dibilangnya saya Kapten, saya memang pernah Kapten, karena dari Kapten dulu baru bisa naik ke Letkol, " ujarnya.
Ia mengutarakan hal yang lumrah dia diberi kenaikan pangkat, karena dia mengabdi kepada bangsa dan negara dengan menjadi Bupati Simalungun.
"Hal yang biasa diberi pangkat penghargaan. Luhut Panjaitan, Agum Gumelar, pernah dapat pangkat penghargaan," ujarnya.
Ia pun menceritakan bahwa dahulu saat dia hendak menikah sudah berpangkat Kapten, dan acara pernikahan tersebut diberlangsungkan di Kota Medan. "Pedang pora saat saya menikah di Medan acaranya," ujarnya.
8. Karena Kedekatan dengan Pimpinan Internal TNI Terdahulu
Dilansir dari Tempo.co, Pengamat Militer dari Universitas Padjajaran Bandung Muradi mengatakan, kenaikan pangkat luar biasa di TNI memiliki ketentuan sendiri, yaitu berbasis profesionalitas dan merit system.
Meski begitu, jika terjadi kenaikan pangkat luar biasa, maka ada sedikitnya ada empat faktor yang membuatnya cepat.
- Karena sang prajurit TNI itu memiliki prestasi luar biasa. "Misalnya saja ketika prajurit ikut berperang dan sukses membebaskan sandera seperti kasus di Papua kemarin, " kata Muradi yang juga Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad ini, Minggu(18/3/2018)2018.
- Karena sang prajurit memiliki keahlian luar biasa di divisinya. Misalnya seorang Letnan Kolonel yang memiliki keahlian di bidang bedah kedokteran dan sukses mengoperasi pasien.
- Karena kedekatan prajurit dengan pimpinan (jenderal). Muradi menganggap ini sering terjadi dan belakangan berpotensi menjadi masalah sebab kenaikan jabatan karena kedekatan dengan pimpinan. " Ini perlu didiskusikan secara lebih serius karena misalkan, ada prajurit yang tiba-tiba naik pangkat tinggi, tapi tidak tahu prestasinya apa" kata Muradi.
- Karena anggota TNI mau pensiun dini. Muradi menilai JR Saragih adalah salah satunya. "Dia mayor, lalu dia pensiun menjadi Letnan Kolonel. Artinya itu masih dimungkinkan. JR Saragin bisa jadi juga karena kedekatan dengan pimpinan di internal TNI terdahulu," ujar Muradi.
9. TNI Serahkan Sepenuhnya kepada Polisi
Mabes TNI AD memastikan tidak ada kenaikan pangkat luar biasa terhadap Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih.
Bupati Simalungun dua periode ini mengajukan pensiun dini pada 2008 dengan pangkat terakhir sebagai Kapten CPM dan bberdinas di Polisi Militer Kodam III Siliwagi sebagai Dansubdenpom Purwakarta.
"Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan karena yang bersangkutan berstatus sebagai wara sipil" kata Juru Bicara Mabed TNI AD Brigadir Jenderal Alfred Denny Teujeh dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Tempo, Sabtu (18/3/2018).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sabrar Fadhilah juga menanggapi soal JR Saragih.
Ia mengatakan menyerahkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian.
"Status yang bersangkutan sudah civilian saat membuat pernyataan. Silakan ditanyakan kepada yang berwajib," kata Sabrar, Minggu (18/3/2018).
Mengenai kenaikan pangkat luar biasa, Sabrar enggan berkomentar banyak.
Sabrar mengatakan aturan kenaikan pangkat di lingkungan TNI sudah ada prosedur dan mekanismenya.
Yang pasti menurutnya, pangkat terakhir Bupati Simalungun JR Saragih selama dua periode saat mengajukan pensiun dini sebagai prajurit TNI adalah Kaptem CPM, dan bukan Letnan Kolonel seperti yang selama ini dikabarkan.
10. Bisa Lolos Menjadi Bupati Simalungun Selama 2 Periode
JR Saragih merupakan Bupati Simalungun selama dua periode. Ia mencalonkan diri pertama kali pada 2010 dan kembali maju pada 2016.
Kemudian ia mendaftarkan diri pada pilkada serentak 2018 sebagai calon Gubernur Sumatera Utara, berpasangan dengan Ance Selian.
Namun JR Saragih gagal ikut dalam pilgub setelah legalisir dalam fotocopy ijazah SMA JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, disebutkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan walaupun ijazah SMA JR Saragih disangkakan palsu, penyelenggara pilkada yang meloloskan JR Saragih sebagai bupati Simalungun selama dua periode tidak melakukan pelanggaran.
“KPU (Komisi Pemilihan Umum) enggak melakukan pelanggaran, bisa saja dia (JR Saragih) yang melakukan pemalsuan,” ujar Harjono, Minggu (18/3/2018).
Adapun diloloskannya JR Saragih dalam pilkada sebelumnya, menurut Harjono, bukan berarti KPU Simalungun melakukan pelanggaran.
Menurut dia, JR Saragih dan timnya, pada masa pilkada dulu bisa saja melakukan berbagai cara untuk menjadikan dokumen tersebut tampak sah di mata KPU.
Menurut Harjono, bisa jadi JR Saragih memberikan keterangan-keterangan dengan dokumen-dokumen lain sehingga KPU menyatakan dia lolos sebagai calon bupati Simalungun. "Dia (KPU) tidak melanggar, karena telah melakukan verifikasi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: 10 Fakta yang Menyeret JR Saragih Jadi Perhatian Publik, Hingga TNI Serahkan Kasusnya pada Polisi