Breaking News:

Pilkada Serentak

10 Fakta JR Saragih di Pilgub Sumut: Tidak Lolos di KPUD hingga Tersangkut Kasus Hukum

Berikut fakta-fakta bakal calon Gubernur Pilgub Sumut, JR Saragih yang menjadi perhatian publik.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/A Prianggoro
JR Saragih 

Personel Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut mendatangi Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (6/3/2018) kemarin.

Gakkumdu merupakan tim yang terdiri atas unsur Bawaslu Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut.

Menurut Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, Gakkumdu mencari berkas-berkas JR Saragih.

KPU Sumut, kata Iskandar, telah memberikan berkas-berkas yang dicari Gakkumdu.

Menurut Iskandar, hal ini dilakukan Gakkumdu karena adanya laporan masyarakat yang menduga legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih palsu.

"Iya betul. Berdasarkan ada katanya laporan masyarakat tentang pemalsuan leges fotokopi ijazah JR itu. Jadi mereka minta data-data tentang leges Pak JR itu. Ya kita beri, karena memang resmi permintaan Gakkumdu itu," kata Iskandar , Rabu (7/3/2018).

6. JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka

Teranyar, JR Saragih dinyatakan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. 

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyatakan pihaknya akan memanggil JR Saragih pada hari ini, Senin (19/3/2018) .

Status tersangka ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.

Andi Ryanto mengatakan usai gelar perkara, JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.

"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.

Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
JR SaragihSumatera UtaraPilkada 2018
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved