Breaking News:

Pilpres 2019

MK Tolak Uji Materi PT 20 Persen, Andi Arief: Saya Sesalkan Sikap Mahfud MD yang Dingin-dingin Aja

Staf khusus Presiden di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief menuliskan kritikan kepada Mahfud MD.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Kolase/TribunWow.com
Mahfud MD dan Andi Arief 

TRIBUNWOW.COM - Staf khusus Presiden di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief menuliskan kritikan kepada Mahfud MD.

Hal itu disampaikan lewat akun Twitter @andiarief, pada Rabu (14/3/2018).

Andi Arief menyoroti soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi PT 20 persen.

Saat itu, MK menimbang bahwa presidential threshold sangat relevan untuk memperkuat sistem presidensial.

Dengan adanya ketentuan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki dukungan di parlemen.

Dengan adanya keputusan itu, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

POPULER: Akan Laporkan Syahrini ke Polisi, Farhat Abbas: Wajib Diadili,18 Bulan Penjara dan Denda 1,5 Miliar

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian berharap semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pengaturan ambang batas bukan dimaksud untuk memunculkan capres tunggal sebagaimana dianggap beberapa pihak.

Dirinya menjelaskan justru UU Pemilu ini tidak membolehkan munculnya capres tunggal.

VIRAL: Farhat Abbas Akan Laporkan Syahrini, Hotman Paris: Kasihan Kamu, Tangani Kasus Besar Dong, Malu Ah

"Misalnya pada pasal 229 ayat (2) disebutkan KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu; atau pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon," kata Hetifah

Menanggapi hal itu, Andi Arief menyesalkan sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD yang menurutnya tidak memberikan reaksi apapun.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDPresiden Joko Widodo (Jokowi)Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved