Breaking News:

Fahri Hamzah: KPK Akan mengumumkan Calon Tersangka yang Jadi Kandidat Kepala Daerah, Luar Biasa

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah menuliskan beberapa cuitan soal KPK yang akan menetapkan tersangka yang maju di pilkada

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Tribunnews.com/Taufik Ismai
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. 

"Sejak @KPK_RI merasa menjadi alat ukur moral pejabat publik, mereka mengembangkan metode untuk mengatur opini bahwa KPK berhak mengatur alur politik bangsa. Setelah Pilpres Sekarang melalui Pilkada. KPK akan umumkan tersangka. #SavePilkada #StopKPK @wiranto1947"

"Kata agus Rahardjo ketua @KPK_RI ada 90% dari calon akan jadi tersangka. Entah dari 171 daerah itu akan diberi coretan stabilo MERAH, KUNING, HIJAU yang mana kah? Mana yang akan menyandang calon tersangka seumur hidupnya? #SavePilkada #MelawanLupa #StopKPK @wiranto1947"

"Di tengah malam saya menulis mengingatkan @KPK_RI . Jangan main api, jangan korbankan pesta demokrasi dan jangan rusak apa yang telah ada . Pilkada adalah peristiwa demokrasi rakyat. KPK jangan berpolitik dan jangan ikut2an main politik. #SavePilkada #MelawanLupa"

"Himbauan Menkopolkam pak @wiranto1947 sebetulnya Sekedar mengingatkan akibat dari kekacauan ini. Peserta Pilkada lalu akan saling mencurigai bahwa ada yang bermain hakim sendiri. #SavePilkada #StopKPK #MelawanLupa"

Usai rapat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

POPULER: Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat: Mengganti Presiden Itu Memang Berat

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih. Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 "Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto. Namun, saat ditanya lebih lanjut sampai kapan penundaan penetapan tersangka itu, Wiranto mengatakan, hal itu tidak dibicarakan secara detail di dalam rakorsus.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. "Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, insya Allah kami umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.(TribunWow.com/Woro Seto)

Baca juga: Jelang Persalinan Anak Pertama Siti Nurhaliza, Tya Arifin Ungkapkan Hal Ini untuk Mertuanya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahWirantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved