Dijerat Pasal UU ITE, Pelaku Penghina Bendera Merah Putih Menangis saat Dibawa ke Kantor Polisi
Seorang pemuda pemilik akun Habib Newport harus berurusan dengan polisi setelah membuat postingan yang menghina bendera Merah Putih.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Perilaku tak elok di media sosial kembali membawa seseorang berhadapan dengan hukum.
Di kabupaten Jember, seorang pemuda pemilik akun Habib Newport harus berurusan dengan polisi setelah membuat postingan yang menghina bendera Merah Putih.
Postingan itu bergambar karikatur seseorang yang sedang mengencingi bendera Merah Putih.
"Indonesia kok gae tukaran ae... Diuyui ae (Indonesia kok dijadikan bahan bertengkar saja... Dikencingi saja)," tulisnya dalam postingan tersebut.
Populer: Lecehkan Bendera Merah Putih dan Sudah Meminta Maaf, Begini Nasib Pekerja Asing Ini!
Akibat postingan itu , banyak netizen yang dibuat geram lalu membanjirinya dengan komentar pedas.
Postingan di salah satu grup Facebook tersebut diketahui polisi, Kamis (8/3/2018).
Berdasarkan penyelidikan yang didapat pihak kepolisian dan dengan dibantu masyarakat, akhirnya pemuda yang belakakangan diketahui berinisial NH, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember tersebut, ditangkap Kamis (8/3/2018) petang
Malam itu juga ia digelandang ke Polres Jember guna proses lebih lanjut.
Populer: Indonesia Darurat Integritas, Mahfud MD Sebut RI Perlu Pemimpin Merah Putih, Ini Maksudnya
Kuli Bangunan
Dari penyelidikan sementara terungkap, pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya.
Pelaku mengaku khilaf dan seketika itu langsung menghapus postingannya
"Saya khilaf dan langsung hapus postingan itu pak, saya minta maaf" ujarnya sambil menangis
Kapolres Jember AKBP kusworo Wibowo perihal kasus ini menuturkan bahwa pelaku akan dikenai pasal UU ITE.