Soal Kenaikan Harga BBM, Fadli Zon: Bukti Nyata Rezim Ini Neoliberal dan Bertentangan dengan UUD
PT Pertamina menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum. Penetapan harga baru ini berlaku mulai Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - PT Pertamina menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum.
Penetapan harga baru ini berlaku mulai Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat.
Kabar ini sampai ke telinga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @FadliZon, dirinya mengatakan jika kenaikan BBM adalah bukti nyata rezim neoliberal dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Kenaikan BBM sesuai mekanisme pasar intl adlh bukti nyata rezim ini neoliberal, btentangan dg pasal 33 UUD 1945. @Gerindra @prabowo"
Bunyi Pasal 33 UUD 1945
Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Lihat juga video ">Diduga Frustrasi Tidak Pernah Menang, Seorang Wanita Nekat Mencuri di Mesin Boneka
Diketahui, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan seluruh jenis BBM umum yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami perubahan harga.
Pertamax
Di wilayah Sumut, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara ditetapkan mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 8.900 per liter dari harga sebelumya Rp 8.600 per liter.
Di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp8.700 per liter.
PertamaxTurbo
Di wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp10.100 per liter; di Jateng, DIY, Jatim, dan Bali menjadi Rp10.150 per liter; dan di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Batam, Jambi, Sumsel, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp10.200 per liter.
BACA Akun Kantor Staf Presiden Tuai Banyak Kecaman Lantaran Mengunggah Pencalonan Jokowi di Pilpres 2019
Dexlite
Di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp8.100 per liter; di Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp8.250 per liter; di Riau, Kepri, dan Batam Rp8.400 per liter; dan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp8.550 per liter.
Pertamina Dex
Di wilayah Sumut, Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp10.000 per liter dan di Jateng, DIY, Jatim, Kepri, Sumsel, dan Lampung ditetapkan Rp10.100 per liter.
Menurut dia, penyesuaian harga BBM jenis umum ini terjadi semua wilayah dengan kenaikan rata-rata diantara Rp 100 hingga Rp 300. (TribunWow/Dian Naren)