Bandar Sabu Beberkan Jaringannya Mengelola Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Risikonya Nyawa!
Pria berinisial Budi ini mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas, berikut ini pengakuannya!
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Selanjutnya, Suprinarto mengungkapkan, pada 2017 BNNP Jateng mengungkap 19 kasus narkotika, serta satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total 37 tersangka.
"Dari jumlah itu, sebanyak 14 kasus di antaranya melibatkan narapidana yang sedang mendekam di dalam penjara," urainya.
Pada 2017, dia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain berupa 3,484 Kg sabu, 588 butir ekstasi, 10 Kg ganja kering. Selain itu juga tembakau Gorila seberat 20 gram, lima ml liquid tembakau Gorila untuk rokok elektrik (vape).
"Serta barang bukti untuk kasus TPPU-nya antara 17 batang emas seberat 115 gram, cincin emas 1,4 gam, dua mobil, delapan sepeda motor, dan satu pucuk air soft gun," ungkapnya.
Sedangkan pada awal 2018 ini, BNNP Jateng mengungkap dua kasus peredaran narkotika, serta satu kasus TPPU, yang terkait dengan peredaran barang haram tersebut.
Suprinarto memaparkan, barang bukti dari kasus TPPU yang disita antara lain uang sekitar Rp 400 juta, 500,6 gram emas batangan, sejumlah buku tabungan dan kartu ATM, dua kalung kesehatan, serta sepatu pierre cardin.
"Kasus TPPU-nya ada empat tersangka, satu di antaranya adalah Karutan Purworejo," bebernya.
Sementara untuk kasus peredaran sabu pada awal 2018, Suprinarto mengatakan, pertama melibatkan tiga orang tersangka, dengan barang bukti 1.942 gram. Sedangkan kasus kedua dengan satu tersangka, beserta barang bukti 1,1 Kg sabu. (tim)