Breaking News:

Bandar Sabu Beberkan Jaringannya Mengelola Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Risikonya Nyawa!

Pria berinisial Budi ini mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas, berikut ini pengakuannya!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
NET
Ilustrasi Penjara 

TRIBUNWOW.COM - Mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas antara lain dilakukan pria ini, sebut saja Budi, sejak dirinya mendekam di penjara. Tribun Jateng berhasil mewawancarainya lewat sambungan telepon.

Meski singkat dan tidak begitu leluasa menggali informasi, karena hubungan komunikasi yang kerap terputus, paling tidak komunikasi itu bisa sedikit memberi gambaran terkait dengan masih adanya fenomena pengendalian sabu dari balik jeruji besi.

Identitas, tanggal wawancara, serta lokasi lapas tempat narasumber dibina sengaja dirahasiakan untuk menjaga keselamatan. Sebab, menurutnya, jika sampai identitasnya ketahuan, ia akan dipindah ke lapas lain hingga dihajar oleh oknum sipir.

"Paling kalau kebongkar saya digulung di sel, terus dibuang dari lapas sini. Tapi kalau bayarannya sepadan, uangnya bisa saya buat 'ngemel' supaya saya tidak dibuang. Kalau digulung petugas di sel itu sudah biasa. Namanya juga napi, pasti merasakan gulungannya sipir," katanya.

Populer: Narkoba Seberat 300 Gram Diselundupkan dalam Sebuah Spidol

Budi berani memastikan, mayoritas peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas. Bahkan, saat ini ia bersama rekan-rekannya sedang memroses impor sabu seberat 2 Kg.

"Tapi kurirnya masih bermasalah di Jakarta, sampai saat ini bahan belum masuk ke Jateng, dan bahan masih aman di hotel X di Jakarta," jelasnya, tanpa membeberkan secara rinci.

Pengendalian sabu dari dalam lapas, menurut dia, lebih terasa nyaman karena melibatkan oknum lapas. Meski begitu, Budi belum bersedia membeberkan nama-nama oknum petugas lapas dimaksud.

"Itu oknum-oknum yang terlibat (mengendalikan narkoba-Red) saya tahu semua. Tapi jika sampai ketahuan, nyawa saya yang buat taruhan. Kalau bayarannya setimpal, saya beberkan semua," ujarnya.

Populer: Mbah Mijan Ramalkan Ada Artis Pria yang Terciduk Kasus Narkoba di Bulan Maret Mendatang, Siapa Dia?

Bayaran

Tidak hanya distribusi di luar lapas, Budi juga melakukan pengendalian barang yang masuk ke penjara. Setiap kali berhasil meloloskan narkoba masuk ke lapas, ia mendapatkan bayaran 10 persen dari harga barang.

"Misalnya seminggu saya bisa meloloskan sabu 1 ons. Dihitung gampangnya, sabu satu gram harga Rp 1 juta. Bayangkan dalam sebulan, terus dalam masa hukuman saya. Saat saya bebas, saya mampu beli Alphard second atau bus pariwisata satu unit," paparnya.

Selama mendekam di penjara, uang hasil mengendalikan sabu digunakan Budi untuk berbagai keperluan. Selain biaya hidup di lapas, ia juga menggunakan uang itu untuk merenovasi rumah.

"Di sini (lapas-Red) serba mahal. Mau berhubungan intim saja menyewa kamar seharga kamar hotel bintang empat," ucapnya.

Budi menuturkan, jaringan narkoba serba ketat. Ia juga tak ingin setelah bebas nanti masih menggeluti bisnis ini.

"Saya juga nggak mau selamanya ada di jaringan narkoba. Cukup di lapas saja, mengumpulkan modal, supaya kalau sudah bebas bisa buka usaha lain," imbuhnya.

Budi lantas menawarkan diri menjadi narasumber untuk membongkar peredaran sabu lebih terperinci, termasuk akan mengungkap oknum-oknum petugas yang terlibat. Hanya saja ia meminta imbalan uang.

Namun belum sampai Budi menyebut jumlah nominal yang diinginkannya, kontak teleponnya tidak lagi aktif.

Populer: Pengakuan Elvy Sukaesih yang Tak Tahu Anaknya Bertahun-tahun Pakai Narkoba: Hancur, Sedih

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, AKBP Suprinarto menyatakan, masuk penjara bukan berarti membuat bandar narkotika jenis sabu jera, dan menghentikan kendali bisnis barang haram itu.

Alih-alih bertobat, menurut dia, para bandar justru semakin masif mengendalikan peredaran serbuk haram dari balik jeruji besi.

"Dari kasus yang kami ungkap, mayoritas dikendalikan dari dalam penjara, angkanya mencapai 85,71 persen dari total kasus yang ada," terangnya.

Meningkat

Menurut dia, peredaran sabu di Jateng dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hanya saja, dia menambahkan, peningkatan yang terasa begitu masif terjadi sejak sekitar 2015 silam.

Suprinarto berujar, data BNNP Jateng mencatat pada 2015 pihaknya telah mengungkap 11 kasus peredaran narkotika, dengan total 15 tersangka.

Dari belasan kasus itu, barang bukti yang berhasil disita antara lain berupa 815,6 gram sabu, lima batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam dua pot, serta 18 butir ekstasi.

Sementara‎ pada 2016 BNNP Jateng mengungkap 13 kasus, dengan 19 tersangka, serta menyita barang bukti antara lain berupa 690,821 gram sabu, 129 butir ekstasi, 2,6 gram kokain, 184 potong asam lisergat dietilamida (LSD, bahan kimia bersifat halusinogen, berbentuk seperti kertas yang berpelakat laiknya perangko), 589,16 gram MDMA lengkap dengan 27 kapsul dan lima tablet, serta 47,3 gram ganja kering.

"Pada 2016, ada dua sipir dan satu napi yang terlibat," tukasnya.‎

Populer: Pria Mabuk Bawa Bakso Isi Narkoba ke Kantor Polisi, Ngaku Diperintah

‎Selanjutnya, Suprinarto mengungkapkan, pada 2017 BNNP Jateng mengungkap 19 kasus narkotika, serta satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total 37 tersangka.

"Dari jumlah itu, sebanyak 14 kasus di antaranya melibatkan narapidana yang sedang mendekam di dalam penjara," urainya.

Pada 2017, dia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain berupa ‎3,484 Kg sabu, 588 butir ekstasi, 10 Kg ganja kering. Selain itu juga tembakau Gorila seberat 20 gram, lima ml liquid tembakau Gorila untuk rokok elektrik (vape).

"Serta barang bukti untuk kasus TPPU-nya antara 17 batang emas seberat ‎115 gram, cincin emas 1,4 gam, dua mobil, delapan sepeda motor, dan satu pucuk air soft gun," ungkapnya.

Sedangkan pada awal 2018 ini, BNNP Jateng mengungkap dua kasus peredaran narkotika, serta satu kasus TPPU, yang terkait dengan peredaran barang haram tersebut.

Suprinarto memaparkan, barang bukti dari kasus TPPU yang disita antara lain uang sekitar Rp 400 juta, 500,6 gram emas batangan, sejumlah buku tabungan dan kartu ATM, dua kalung kesehatan, serta sepatu pierre cardin.

‎‎"Kasus TPPU-nya ada empat tersangka, satu di antaranya adalah Karutan Purworejo," bebernya.‎
‎Sementara untuk kasus peredaran sabu pada awal 2018, Suprinarto mengatakan, pertama melibatkan tiga orang tersangka, dengan barang bukti 1.942 gram. Sedangkan kasus kedua dengan satu tersangka, beserta barang bukti 1,1 Kg sabu. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
narkobaLAPASSindikat Peredaran Narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved