Breaking News:

7 Fakta Sidang PK Ahok, Polri Kerahkan Keamanan dari Pendemo hingga Hakim Dinilai Ada Kekhilafan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2)

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. 

4. Alasan Ahok ajukan PK

Dilansir dari Kompas.com, terdapat tiga alasan pihak Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu di antaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Di mana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

5. Menunjuk 3 pengacara
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018). (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.

Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.

Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.

"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kasus Penistaan AgamaJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved