Breaking News:

7 Fakta Sidang PK Ahok, Polri Kerahkan Keamanan dari Pendemo hingga Hakim Dinilai Ada Kekhilafan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2)

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. 

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018).

Sidang itu dikabarkan akan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. 

Atas hal tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) dikabarkan melakukan rekayasa lalu lintas untuk melancarkan arus lalu lintas.

BACA: Demi Pakai Pita Kuning di Dada, Pep Guardiola Rela Diusir Keluar Lapangan oleh FA!

Berikut berbagai fakta menarik sekitar sidang Ahok:

1. PN Jakarta Utara menyerahkan pengamanan kepada Polri

Sidang Ahok yang digelar hari ini dikabarkan akan ada elemen masyarakat yang menggelar aksi demo.

Pengunjuk rasa pembela Ahok dari Bara Baja dan Hawa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Pengunjuk rasa pembela Ahok dari Bara Baja dan Hawa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Dikutip dari Warta Kota, Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya belum memiliki persiapan khusus walau muncul ancaman sejumlah elemen masyarakat bakal berdemo di PN Jakarta Utara.

Pihaknya menyerahkan proses pengamanan kepada pihak berwenang.

2. Tiga hakim pemimpin sidang PK Ahok
Sidang PK yang berlangsung hari ini dipimpin oleh tiga hakim pemimpin yaitu satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.

"Ketua Majelis dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng.

3. Ahok boleh tidak hadir di sidang PK
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok boleh tak menghadiri sidang PK yang digelar hari ini.

Dilansir dari Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Kolase Tribunnews)

Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.

Lebih lanjut Jootje menjelaskan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kasus Penistaan AgamaJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved