Breaking News:

7 Fakta Sidang PK Ahok, Polri Kerahkan Keamanan dari Pendemo hingga Hakim Dinilai Ada Kekhilafan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2)

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. 

Ahok divonis dua tahun hukuman penjara di Mei 2017 dengan alasan dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Setelah vonis itu dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding namun niat itu diurungkan.

Hingga sekarang, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tonton juga YouTube Official TribunWow:


(*)

Berita ini telah tayang di Tribun Jakarta berjudul: "7 Fakta Menarik Sidang PK Ahok, Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tiga Hakim Pemimpin Sidang"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kasus Penistaan AgamaJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved