Breaking News:

Inilah 4 Kritikan Fahri Hamzah kepada Jokowi Terkait UU MD3

Atas sikap Jokowi tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sontak meluncurkan kritiknya kepada sang kepala negara.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase
Jokowi dan Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang telah disahkan di DPR RI pada Senin lalu, (12/2/2018).

Bahkan menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Presiden kemungkinan besar tidak akan menandatangani perubahan ke dua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tersebut yang sejumlah pasalnnya mendapatkan penolakan publik.

Keenganan tersebut sebagai bentuk protes presiden terhadap sejumlah pasal yang dinilai kontorversial.

‎Adapun pasal yang dinilai kontroversial tersebut yakni, pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 huruf K, dan pasal 245 ayat 1.

Adapun ketiga pasal tersebut memang menjadi sorotan dalam pembahasan UU MD3:

Pasal 73 UU MD3 menyebutkan polisi wajib membantu memanggil paksa, pihak yang diperiksa DPR. Selain itu pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR. Terakhir pasal 245 yang mana pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan sebelumnya melalui pertimbangan MKD.

Atas sikap Jokowi tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sontak meluncurkan kritiknya kepada sang kepala negara.

Berikut ini kritik-kritik Fahri terhadap Jokowi terkait penyikapannya soal UU MD3.

Populer: Jokowi Belum Tandatangani UU MD3, Fahri Hamzah: Teken Dulu Baru Bisa Masuk

1. Kabinet Jokowi tak paham falsafah berdemokrasi

Menurut Fahri, bila presiden tidak menandatangani UU MD3 berarti semua Kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak paham falsafah berdemokrasi.

Karena tidak ada satu anggota kabinet yang dapat meyakinkan presiden soal Undang-undang tersebut.

‎"Makanya kalau misalnya kalau sampai akhir Pak Jokowi enggak teken berarti seluruh kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi, trias politica dan sebagainya. Satu kabinet gagal semua itu, enggak ngerti begitu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/2/2018).

Menurutnya memang berat memahami falsafah demokrasi dalam UU MD3.

Diperlukan kenegerawanan untuk memahamai pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Fahri HamzahUU MD3
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved