Jokowi Belum Tandatangani UU MD3, Fahri Hamzah: Teken Dulu Baru Bisa Masuk
Jokowi tak mau menandatangani draft UU MD3 lantaran tak ingin dianggap mendukung penuh undang-undang tersebut.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU MD3 yang kemudian menjadi kontroversial dalam masyarakat.
Pantauan TribunWow.com, banyak pihak yang tidak menyetujui undang-undang tersebut.
Sebagaian masyarakat khawatir apabila dengan pengesahan ini maka DPR akan semakin sakti, terutama dari jerat hukum.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.
Trending YouTube! Fadli Zon Ditanya soal Anies hingga Habib Rizieq, Deddy Corbuzier: Sumpah Gue Gak Suka Ini Orang
Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (21/2/2018), Jokowi mengungkapkan jika dirinya belum menandatangani hal draft UU MD3 ini.
"Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani.
Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini.
Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun," kata Jokowi.
Baca berita ini: Partai Bulan Bintang Siap Hadapi Sidang Bawaslu, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Kadernya Babak Belur
Diberitakan Kompas.com, Jokowi mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju untuk langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di- judicial review," kata Presiden Jokowi saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
Baca ini: Disindir soal Hubungan Rumah Tanggahnya, Suami Turun Tangan, Okie Agustina: Mba Suci Saya Penuh Dosa
Jokowi mengatakan jika dirinya tak ingin menandatangani UU MD3 tersebut karena tidak ingin dianggap mendukung penuh undang-undang ini.
"Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," katanya.