Breaking News:

Sebut Kepastian Hukum di Indonesia tak Ada, Hotman Paris Hutapea Beri Jokowi Solusi

Menurut Hotman Paris, akibat tak adanya kepastian hukum, orang-orang menjadi tidak takut dan tidak patuh pada hukum.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jateng
Hotman Paris 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut jika di Indonesia tak ada kepastian hukum.

Pantauan TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagramnya yang diunggah pada Selasa (20/2/2018).

Hotman Paris mengatakan jika kepastian hukum di Indonesia juga mahal.

Banyak orang-orang tak patuh pada hukum dan pengadilan ketika perkara sudah selesai.

Mereka yang seperti itu kemudian tak dapat dijerat dengan hukuman lantaran tak ada undang-undang yang mengaturnya.

Heboh! Soal Fahri Hamzah yang Dituduh Korupsi, Mahfud MD: Jokowi Kalau Ikut Campur Bisa Diprotes

Oleh karena itu, Hotman Paris Hutapea kemudian memberikan saran sekaligus solusi kepada pimpinan negeri ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR agar memberlakukan undang-undang Contempt of Court.

Menurut Hotman Paris, undang-undang ini bisa membuat orang-orang lebih mengharagi hukum, dan yang tidak mematuhinya bisa dipenjara.

"Saran saya kepada pimpinan negeri ini, kenapa kepastian hukum tidak ada, kenapa begitu mahal kepastian hukum? Segera keluarkan undang-undang Contempt of Court.

Yang artinya, setiap orang yang tidak menghargai keputusan hukum dan pengadilan, dapat dipenjara," kata Hotman Paris.

Baca: Soal Insiden Tol Becakayu, Fadli Zon Beri Tanggapan Menohok

Hotman Paris juga menyoroti sebuah contoh kasus, di mana selama ini banyak orang-orang yang tak patuh pada keputusan hukum tak dapat dieksekusi.

"Perkara bertahun-tahun, uang banyak habis, tapi putusan tidak bisa dieksekusi, suami dihukum bayar nafkah tapi tidak bisa dieksekusi.

Kalau ada undnag-undang Contempt of Court semuanya bisa tenang, hormati putusan pengadilan hanya dengan undang-undang Contempt of Court," ungkap Hotman Paris.

Pengacara ini juga membeberkan jika undang-undang ini sudah diterapkan dibeberapa negara maju di dunia.

Top 5 News! Pasangan Dituduh Selingkuh Kecelakaan di Laut hingga Fakta Robohnya Bekisting Pierhead Tol Becakayu

"Di London, Amerika, Singapura, dan semua negara sudah memakai undang-undang ini," imbuhnya.

Diketahui, Hotman Paris sudah beberapa kali menyinggung soal kepentingan pengesahan undang-undang ini.

Pada tanggal 9 Februari lalu, Hotman mengatakan jika tidak adanya undang-undang ini membuat orang-orang tak patuh hukum dan tak takut pada hukum.

"Sesudah pratik hukum lebih dari 35 tahun, sekarang saya semakin sadar kenapa kepatuhan terhadap hukum di negeri ini kurang?

Baca: Fadli Zon: Pemerintah Mestinya Realistis, Jangan Mimpi Membangun Candi

Jawabannya adalah, karena orang tidak takut digugat, orang tidak takut dihukum pengadilan.

Karena apa? Indonesia tidak ada ketentuan Contempt of Court.

Seperti di Singapura, Australia, Amerika, orang yang tidak mentaati putusan pengadilan baik perdata, itu bisa dihukum Contempt of Court melecehkan pengadilan dan itu bisa dimasukkan penjara. Minta DPR segera dibuat," kata Hotman Paris melalui akun Instagramnya pada Jumat (9/2/2018). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Viral! Bu Dendy Jadi Trending Topic Usai Labrak Wanita yang Dituduh Pelakor, Beredar Meme soal Saweran

Heboh! Suami Kecelakaan di Laut Bareng Pelakor, Istri Sah Langsung Syok, Histeris dan Mengamuk

Gadget Update! Berikut Bocoran Harga Samsung Galaxy S9 dan Galaxy S9 Plus

Bisnis! Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi 4.791 Triliun, Begini Tanggapan BI

Baca juga: Najwa Shihab: Harta Pejabat Bukan Aurat, Pendapatan DPR Bisa untuk Kos Gratis Ribuan Mahasiswa

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman Paris HutapeaInstagramPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved