Fahri Hamzah Terdiam saat Mahfud MD Patahkan Argumennya: DPR Bukan Presiden, tak Bisa Seperti Itu
Pengesahan undang-undang MD3 menjadi sorotan, teramsuk salah satu pasal yang mengatur soal pemanggilan anggota DPR.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kenapa? Dia tidak punya hak untuk intervensi kepada lembaga penegak hukum, bisa langsung ditangkap," kata Mahfud MD.
Viral! Bu Dendy Jadi Trending Topic Usai Labrak Wanita yang Dituduh Pelakor, Beredar Meme soal Saweran
Mahfud MD
kemudian menegaskan, jika menunggu diberhentikan dulu, banyak yang melindungi DPR.
"Kalau menunggu dipecat dulu, orang temennya apda melindungi semua, itu faktanya, tak bisa DPR tunggu dipecat dulu baru diadili, gak bisa, hanya presiden yang bisa," tegas Mahfud MD yang kemudian disambut tepuk tangan oleh audience.
Mahfud MD kemudian menerangkan apabila presiden merupakan atasan jaksa agung, atasan Polri, jadi harus diberhentikan dulu baru diadili.
Baca berita ini: Fadli Zon: Pemerintah Mestinya Realistis, Jangan Mimpi Membangun Candi
Simak video lengkapnya di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca: Najwa Shihab: Harta Pejabat Bukan Aurat, Pendapatan DPR Bisa untuk Kos Gratis Ribuan Mahasiswa
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut KPK Cocok di Korea Utara, Tanggapan Ruhut Sitompul Mak Jleb
Gadget Update! Berikut Bocoran Harga Samsung Galaxy S9 dan Galaxy S9 Plus