Breaking News:

Fahri Hamzah Terdiam saat Mahfud MD Patahkan Argumennya: DPR Bukan Presiden, tak Bisa Seperti Itu

Pengesahan undang-undang MD3 menjadi sorotan, teramsuk salah satu pasal yang mengatur soal pemanggilan anggota DPR.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Capture
Mahfud MD dan Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Pengesahan UU MD3 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjadi perbincangan hangat publik.

Pantauan TribunWow.com, beberapa tokoh duduk bersama dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (20/2/2018).

Mereka kemudian menyoroti pengesahan UU MD3 yang disebut-sebut membuat DPR semakin sakti.

Salah satunya adalah pasal mengenai imunitas atau pemanggilan anggota DPR.

Baca: Soal Fahri Hamzah yang Dituduh Korupsi, Mahfud MD: Jokowi Kalau Ikut Campur Bisa Diprotes

Menurut Fahri Hamzah, hak imunitas didapatkan dewan lantaran DPR harus melindungi rakyat.

"Di mana rakyat itu dijaga, ya di parlemen, karena itu diberikan hak imunitas. Karena itu, kata-katanya tidak bisa dipersalahkan, tindakan dalam pekerjaannya tidak bisa dipersalahkan. Kan, itu dasar dari lahirnya tradisi demokrasi di Indonesia yang baru 20 tahun ini," ungkap Fahri Hamzah.

Top 5 news: Pasangan Dituduh Selingkuh Kecelakaan di Laut hingga Fakta Robohnya Bekisting Pierhead Tol Becakayu

Selain itu, fahri Hamzah juga mengatakan, terkait DPR yang tersandung kasus hukum, sebaiknya diadili di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu.

"Berhentikan dulu dia (dari DPR) baru diperiksa, selama ini kan kehormatan DPR ini dirusak bolak-balik diperiksa. Kalau mau diperiksa, berhentikan dulu," ujar Fahri Hamzah.

Baca berita ini: Soal Insiden Tol Becakayu, Fadli Zon Beri Tanggapan Menohok

Menanggapi pernyataan Fahri Hamzah, Mahfud MD tak sependapat dan memberi bantahan.

Menurut Mahfud MD, DPR tak bisa menunggu diberhentikan dulu baru diadili.

Mahfud MD mengungkapkan jika yang bisa diberhentikan dulu baru diadili hanyalah presiden.

"Kalau presiden bersalah, diberhentikan dulu, baru diadili, tapi beda dengan DPR, DPR tak harus diberhentikan terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDFahri HamzahIndonesia Lawyers Club (ILC)YouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved