Breaking News:

Nama di Balik, Fahri Hamzah: Kurang Ajar

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut memberikan komentar mengenai penangkapan artis Fachri Albar terkait kepemilikan narkoba.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017). 

Baca berita: Video Pengakuan Fachri Albar Ketika Dirinya Diperiksa oleh Polisi

Fahri Hamzah
Postingan dengan nama Fahri (Capture)

@hudattamini: Klo dia merusak dirinya sendiri, klo ente merusak orang banyak dg nyinyiranmu....!!!!.

@AbiAqyl: Berarti Bang FH sdh jd pesohor ...(emoticon jempol).

@_ibaadurrahmaan: Sing sabar yo Bro!.

Capture Fahri
Capture Fahri (capture)

Diberitakan sebelumnya, Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta.

Baca: Beredar Video Warga Membuang Sampah di Laut Tempat Wisata Dongola Palu, Menteri Susi: Sebarkan!

"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," ujar Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Dari laporan tersebut polisi kemudian mengintai Fachri Albar.

Baca: Hadiri Kongres HMI di Ambon, Jokowi Sampaikan Kontribusi Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Baca: Mbah Mijan: Butuh Pengalihan Fokus Agar Tidak Gila Menyikapi Tingginya Tensi Pecah Belah

"Beberapa waktu, sekitar tiga bulan lalu, kemudian rekan-rekan anggota kami melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pukul 07.00 WIB tadi dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Cirendeu," ungkap Mardiaz.

Ketika penangkapan, polisi turut membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.

Baca ini: Spesifikasi Lengkap hingga Harga Xiaomi Redmi Note 5 Pro yang Perlu kamu Ketahui Sebelum Membelinya

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan satu paket sabu, dua papan dumolit dan potongan ganja.

Saat ini, Fachri Albar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sejumlah narkoba.

Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Viral! Takut Ditilang, Anak Perempuan Ini Menjatuhkan Diri dan Pura-pura Pingsan, Polisi: Kayak di Internet

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved