Video Pengakuan Fachri Albar Ketika Dirinya Diperiksa oleh Polisi
Aktor tampan Fachri Albar membuat publik terkejut lantaran dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aktor tampan Fachri Albar membuat publik terkejut lantaran dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Rabu (14/2/2018), Fachri Albar mengakui narkoba yang ditemukan polisi di dalam kamarnya adalah miliknya.
Fachri Albar menyatakan apabila dirinya saat ini dalam masa pengobatan untuk mengatasi ketergantungan narkoba.
Viral!: Takut Ditilang, Anak Perempuan Ini Menjatuhkan Diri dan Pura-pura Pingsan, Polisi: Kayak di Internet
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan satu paket sabu, dua papan dumolit dan potongan ganja.
Dalam penangkapan tersebut, Fachri Albar mengaku apabila dirinya sudah menggunakan ganja sejak tahun 2015.
Sementara itu, untuk jenis sabu-sabu ia baru mengkonsumsinya dalam waktu satu tahun terakhir.
Fachri Albar mengaku selama ini menggunakan obat-obatan terlarang tersebut lantaran depresi.
Baca: Ridwan Kamil: Gak Perlu Kartu-kartuan Naik Bus di Bandung Cukup Tempel HP, Netter: Kayak di Korea
Sedangkan untuk dumolid, Fachri Albar menjelaskan apabila obat itu ia gunakan untuk menenangkan diri.
"Dumolid untuk menenangkan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), dikutip Tribunnews.com.
Sebelum mengkonsumsi narkoba di kamarnya, Fachri Albar menyatakan jika dirinya memiliki ruangan khusus untuk menikmati barang haram tersebut.
Baca ini: Pemprov DKI Jakarta Permudah Izin Usaha, Hotman Paris: Usul Saya kepada Sandiaga Uno Didengarkan
Saat ini, Fachri Albar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sejumlah narkoba.
Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.