6 Fakta yang Terkuak Setelah Penangkapan Fachri Albar, Nomor 5 Bikin Geregetan
Saat Fachri digerebek, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan sejumlah alat isap.
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
3. Konsumsi Dumolid untuk menenangkan diri
Fachri juga mengaku mengonsumsi dumolid untuk menenangkan diri.
"Dumolid untuk menenangkan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Kepada polisi, Fachri juga mengaku dirinya tengah menjalani proses rehabilitasi melalui pengawasan dokter.
BACA: 6 Bahan Alami dan Murah Ini Bisa Atasi Pori-pori Besar, Gula Termasuk!
4. Punya ruangan tersendiri saat konsumsi narkoba
Saat penggeberekan, polisi menemukan barang bukti narkoba di sebuah kamar.
"Kan ada beberapa ruangan, kebetulan barang tersebut terserak di ruangan yang (lantai) bawah itu saja," ungkap Mardiaz dalam jumpa pers, Rabu (14/2/2018).
Dari keterangan tersebut, ada dugaan bahwa Fachri punya ruangan khusus untuk mengonsumsi narkoba.
Menurut pengakuan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut, Fachri kerap keluar masuk kamar itu.
5. Fachri masih menutupi identitas pemasok barang haram
Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba, sampai kini Fachri belum mengaku dari siapa barang haram tersebut didapatnya.
Saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Fachri Albar mengaku lupa darimana ia mendapatkan sabu-sabu yang setahun belakangan ini dikonsumsinya.
BACA JUGA: Hengky Kurniawan Terlihat Akur dengan Mantan, Netizen Salfok ke Warna Baju Mereka: Kok Samaan?
"Sampai saat ini, pengakuan tersangka namanya lupa," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Mardiaz menduga Fachri masih ingin menutupi identitas rekannya yang memasok barang haram tersebut.
6. Fachri bisa diancam 12 tahun penjara
Kini Fachri berstatus sebagai tersangka kasus narkoba.
Atas perbuatannya, Fachri dijerat pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (TribunWow.com/Ekarista R.P)