6 Fakta yang Terkuak Setelah Penangkapan Fachri Albar, Nomor 5 Bikin Geregetan
Saat Fachri digerebek, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan sejumlah alat isap.
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Penangkapan Fachri Albar terkait kasus narkoba masih menjadi topik hangat yang dibahas publik.
Fachri ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan sejumlah alat isap.
TribunWow.com merangkum fakta-fakta penangkapan Fachri Albar terkait kepemilikan tiga jenis narkoba tersebut:
1. Telah dua tahun konsumsi narkoba
Fachri mengaku menggunakan ganja sejak 2015.
BACA JUGA: Penampilan Fachri Albar Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Netizen: Semoga Sabar
Ia mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir, termasuk mengonsumsi Dumolid, obat psikotropika golongan IV.
"Dan yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, dalam jumpa pers, Rabu (14/2/2017), seperti dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com.
2. Mengaku Depresi
Bukan tanpa alasan, Fachri Albar menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, serta obat psikotropika karena dirinya depresi.
"Dari pengakuan tersangka sih karena depresi," kata Mardiaz.

Karena itu, polisi perlu mengecek pengakuan tersebut, mulai dari identitas dokter dan bukti diagnosa.
Polisi juga akan menyelidiki sejak kapan Fachri mengalami depresi.
"Ya bisa kita lihat (penyebab depresi). Akan terus kita lakukan pemeriksaan, tapi kita lihat lebih lanjut," lanjut Mardiaz.
3. Konsumsi Dumolid untuk menenangkan diri
Fachri juga mengaku mengonsumsi dumolid untuk menenangkan diri.
"Dumolid untuk menenangkan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Kepada polisi, Fachri juga mengaku dirinya tengah menjalani proses rehabilitasi melalui pengawasan dokter.
BACA: 6 Bahan Alami dan Murah Ini Bisa Atasi Pori-pori Besar, Gula Termasuk!
4. Punya ruangan tersendiri saat konsumsi narkoba
Saat penggeberekan, polisi menemukan barang bukti narkoba di sebuah kamar.
"Kan ada beberapa ruangan, kebetulan barang tersebut terserak di ruangan yang (lantai) bawah itu saja," ungkap Mardiaz dalam jumpa pers, Rabu (14/2/2018).
Dari keterangan tersebut, ada dugaan bahwa Fachri punya ruangan khusus untuk mengonsumsi narkoba.
Menurut pengakuan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut, Fachri kerap keluar masuk kamar itu.
5. Fachri masih menutupi identitas pemasok barang haram
Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba, sampai kini Fachri belum mengaku dari siapa barang haram tersebut didapatnya.
Saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Fachri Albar mengaku lupa darimana ia mendapatkan sabu-sabu yang setahun belakangan ini dikonsumsinya.
BACA JUGA: Hengky Kurniawan Terlihat Akur dengan Mantan, Netizen Salfok ke Warna Baju Mereka: Kok Samaan?
"Sampai saat ini, pengakuan tersangka namanya lupa," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Mardiaz menduga Fachri masih ingin menutupi identitas rekannya yang memasok barang haram tersebut.
6. Fachri bisa diancam 12 tahun penjara
Kini Fachri berstatus sebagai tersangka kasus narkoba.
Atas perbuatannya, Fachri dijerat pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (TribunWow.com/Ekarista R.P)