Breaking News:

Pasal Diubah, Siswa di Sampang yang Aniaya Guru hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Net
Ilustrasi penganiayaan 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi ketika sang guru bernama Achmad Budi Cahyanto mengajar kesenian di kelas.

Baca: Gaji PNS Muslim Dipotong untuk Zakat, Fadli Zon: Nanti Potongan Gajinya Dipakai Buat Bangun Beton

Budi kemudian menegur salah satu muridnya berinisial H lantaran membuat gaduh.

Selain menegur, H juga memberikan tindakan berupa coretan pipi.

Tak terima, H kemudian menganiaya sang guru hingga mengalami pecah pembuluh darah di otak.

Setelah sebelumnya terjadi cekcok di antara mereka.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr. Soetomo di Surabaya, namun nyawanya tak tertolong. (*)

Baca: Gaji PNS Muslim Dipotong untuk Zakat, Mahfud MD: Gajinya Hampir Habis Buat Utang, Kasihanilah Mereka

Baca berita ini: Kenapa Presiden Jokowi Selalu Dituntut untuk Mundur? Rhenald Kasali Beri Pencerahan

Baca juga: Halus tapi Menohok, Mantan Mahasiswa Kirim Surat Terbuka dari Jepang untuk Ketua BEM UI: Duh Dek

Tags:
Kabupaten SampangKasus PenganiayaanGuruMadura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved