Breaking News:

Pasal Diubah, Siswa di Sampang yang Aniaya Guru hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Net
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka bernisial H, seorang pelajar di SMA N 1 Torjun Sampang Madura Jawa Timur yang menganiaya Achmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolahnya hingga tewas kini terancam hukuman yang lebih berat.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (8/2/2018) malam, awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Akan tetapi, penyidik Polresta Sampang kemudian mengubah pasal yang menjerat tersangka tersebut.

Diketahui, pasal baru yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP.

Baca berita ini: Beri Kritik SBY soal Pelaporan Firman Wijaya, Hotman Paris Ditertawakan Kadiv Advokasi Demokrat

Pasal ini berisi tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Hukumannya pun lebih dari dua kali lipat dari pasal sebelumnya, yakni menjadi maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, pemberian pasal ini dilakukan setelah gelar perkara dan saran dari kejaksaan.

Saat ini H telah mendekam di Rutan Kelas B Sampang di Jalan KH. Wahid Hasim 151.

Baca: Debat Panas Ferdinand Hutahaean dan Fahri Hamzah: Ini Orang Kita Bela Malah Gak Paham

“Iya benar, tersangka inisial H dilakukan pengamanan di Polres Sampang, namun karena Rutan Polres Sampang tidak memiliki sel khusus anak, tersangka kami titipkan di Rutan Pemasyarakatan Sampang,” kata Humas Polres Sampang Eko Puji Waluyo dikutip Surya.

Sementara itu, kondisi tersangka saat berada di rutan tampak tidak stabil.

Baca ini: HPN 2018, Fadli Zon: Rangkap Posisi antara Pemilik Media dan Politisi Menyulitkan Pers Kita

Menurut pihak kepolisian, tersangka terus mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak Kabupaten Sampang.

Awal masuk di rutan, tersangka diketahui lebih banyak diam, namun saat ini kondisinya sudah lebih baik.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi ketika sang guru bernama Achmad Budi Cahyanto mengajar kesenian di kelas.

Baca: Gaji PNS Muslim Dipotong untuk Zakat, Fadli Zon: Nanti Potongan Gajinya Dipakai Buat Bangun Beton

Budi kemudian menegur salah satu muridnya berinisial H lantaran membuat gaduh.

Selain menegur, H juga memberikan tindakan berupa coretan pipi.

Tak terima, H kemudian menganiaya sang guru hingga mengalami pecah pembuluh darah di otak.

Setelah sebelumnya terjadi cekcok di antara mereka.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr. Soetomo di Surabaya, namun nyawanya tak tertolong. (*)

Baca: Gaji PNS Muslim Dipotong untuk Zakat, Mahfud MD: Gajinya Hampir Habis Buat Utang, Kasihanilah Mereka

Baca berita ini: Kenapa Presiden Jokowi Selalu Dituntut untuk Mundur? Rhenald Kasali Beri Pencerahan

Baca juga: Halus tapi Menohok, Mantan Mahasiswa Kirim Surat Terbuka dari Jepang untuk Ketua BEM UI: Duh Dek

Tags:
Kabupaten SampangKasus PenganiayaanGuruMadura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved