Ramai Dibicarakan, Ternyata Begini Aturan Memotong Gaji PNS Muslim untuk Zakat Menurut Menag
Mulai dari tak diwajibkan hingga potensi dana zakat yang bisa dihimpun serta pengalokasiannya.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kabar mengenai pemotongan gaji Aparatur Sipil Neraga (ASN) atau PNS muslim ramai menjadi perbincangan publik.
Terdapat pro dan kontra mengenai rencana kebijakan pemerintah tersebut.
Dilansir TribunWow.com dari laman Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/2/2018), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi penjelasan mengenai hal ini, seperti berikut.
Tak Wajib
Lukman Hakim Saiffudin menegaskan apabila aturan mengenai pemotongan gaji ASN muslim ini tidak wajib.
Menurutnya, pemerintah hanya akan memberi fasilitas kepada para ASN untuk menunaikan zakat sesuai ajaran agama mereka.
“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” kata Lukman Hakim Saiffudin saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (07/02/2018).
Baca berita ini: Kenapa Presiden Jokowi Selalu Dituntut untuk Mundur? Rhenald Kasali Beri Pencerahan
Hanya Memfasilitasi
Menag menegaskan jika soal zakat, negara hanya memfasilitasi ASN.
Menurut Menag, meski mayoritas penduduk Indonsia adalah umat Islam, namun Indonesia bukan negara Islam, bukan pula negara sekuler.
Dari dulu Indonesia dikenal sebagai negara yang agamis, di mana pemerintah selalu ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.
Lukman kemudian mencontohkan beberapa hal yang difasilitasi oleh pemerintah, seperti ibadah haji, dan puasa.
Dalam hal puasa, negara tampak memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhiri ibadah tersebut.
Hal itulah yang akhirnya membuat adanya sidang itsbat.