Soal Gaji PNS Muslim Akan Dipotong untuk Zakat, Mahfud MD: Pikir Lagi Lah, Hati-hati Pak Menteri
Menurut Menteri Agama, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemotongan gaji tersebut.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Misalkan tiap bulan bs nabung 3 juta maka jg blm wajib zakat sebab komulasi tabungannga 1 thn hny 36 jt, blm nishab.
Masa, mau dipotong zakat?.
Baca: Dukung Menteri Susi, Ribuan Nelayan di Sumatera Utara Gelar Demo, Tuntut Pemerintah tak Pandang Bulu
Menurut salah satu netizen, zakat yang dimaksudkan oleh Menteri Agama adalah zakat profesi, bukan zakat maal (harta) seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar UII tersebut memberikan penjelasan, apabila zakat profesi hanya istilah baru saja, tapi penghitungannya sama dengan zakat maal.
@mohmahfudmd: Zakat profesi itu istilah baru saja, bkn istilah naqly.
Tapi tetap penyetaraan nishabnya adl zakat maal, misal, kalau MUI menyetarakan dgn 85 gram mas.
Jadi tetap hrs nishab dan haul. Kalau tdk nishab dan haul namanya zakat harta rikaz. Itu lain lagi. Beda lagi dgn zakat fithrah.
Salah seorang netizen yang mengaku sebagai PNS mengaku iklhas dengan keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai sedekah.
Baca berita ini: Soal e-KTP, Fahri Hamzah: Saya Menduga Ini Hanyalah Balas Dendam yang Kalah Tender
@azman_syaiful: Kalau kita bahas tiada putusnya, selaku PNS saya mengikhlaskan ini hanya sebagai sedekah/infaq Ustadz.
Mahfud MD lantas membalas apabila zakat dan sedekah itu berbeda.
@mohmahfudmd: Kalau PNS mau mau bersedekah atau berinfaq dgn ikhlas itu tentu sangat bagus.
Tapi itu jgn disebut zakat agar tak menyesatkan.
Tapi kalau sedekah/infaq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri.
Postingan-postingan Mahfud MD tersebut kemudian menuai beragam komentar dari warganet.