Soal Gaji PNS Muslim Akan Dipotong untuk Zakat, Mahfud MD: Pikir Lagi Lah, Hati-hati Pak Menteri
Menurut Menteri Agama, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemotongan gaji tersebut.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beredar kabar jika gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim nantinya akan dipotong untuk zakat.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Menteri Agama untuk memikirkannya kembali.
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter Mahfud MD yang diunggah pada Selasa (6/2/2018), Mahfud MD menyatakan jika maksud sang menteri mungkin baik.
@mohmahfudmd: Niatnya Pak Menag mungkin baik.
Utk berbuat baik kadang hrs setengah dipaksa, Tp zakat itu baru wajib jika sdh mencapai nishab & haul (tersimpan setahun).
Bgmn kalau gaji PNS tak mencapai nishab & haul, msl, krn bayar hutang & keperluan lain? Pikir lg lah.
Menurut Mahfud MD, zakat maal (harta) itu wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu).
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta agar Menteri Agama berhati-hati dalam mengambil keputusan, supaya tidak membebani masyarakat.
Baca ini: Ridwan Kamil Resmikan Sungai Cikapundung Regol, Dulunya Kumuh Sekarang Beda Banget
@mohmahfudmd: Intinya zakat maal itu menjadi wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu) dan haul (sdh dimiliki selama setahun penuh).
PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yg belum memenuhi syarat itu.
Hati2, Pak Menteri.
Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah.
Mahfud MD kemudian juga memberikan contoh penghitungannya.
@mohmahfudmd: Misal: Seorang PNS bergaji 10 jt/bulan itu blm tentu eajib zakat. Gajinya dipakai makan, transport, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dll.