100 Hari Anies Sandi
Anies Baswedan Skak Mat Luhut Pandjaitan Soal Reklamasi di Teluk Jakarta
Salah satu persoalan yang ditanyakan ke Anies adalah soal reklamasi di Teluk Jakarta. Najwa memutarkan video pernyataan dari Menko Maritim, Luhut.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Refleksi 100 hari kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan serta wakilnya diundang sebagai narasumber dalam program Mata Najwa Trans7, Rabu (24/1/2018).
Salah satu persoalan yang ditanyakan ke Anies adalah soal reklamasi di Teluk Jakarta.
Najwa memutarkan video pernyataan dari Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan.
Host tersebut mengutarakan pertanyaan,"Gubernur terpilih agak resisten dengan reklamasi".
BACA Chelsea Kalah dari Arsenal, Antonio Conte Ungkap Alasannya
Luhut menjawab, "Kalau dia agak resisten, ya lihat aja. Silahkan ditunjukkan resistensinya dimana. Saya enggak ada urusan. Tapi jangan bilang macam-macam sama saya, saya kejar siapa pun dia. Kalau mau duduk, duduk lihat baik-baik jangan aneh-aneh. Siapa pun dia itu."
"Jadi ini semata-mata hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan dan untuk kepentingan kepastian investasi?" tanya host tersebut.
"Ya, secara profesional saya pertanggungjawabkan itu. Secara profesional, saya pertanggung jawabkan itu siapa pun dia. Mau siapa dia ngomong ke sini. Jangan asal ngomong aja republik ini dia pikir apa. Emang dia siapa? Ngomong yang benar gitu." ujar Luhut menutup.
Ditanya Najwa mengenai tanggapannya, Anies mengatakan, "Insyaallah saya terus dan tetap pegang aturan-aturan yang ada." yang kemudian mendapat tepuk tangan dari para hadirin di studio tv itu.
BACA Sebelum Menjadi Korban Pelecehan, Pasien Rumah Sakit Sempat Jelaskan Keadannya yang. . .
"Justru karena kita menggunakan aturan-aturan, maka kita mau mentertibkan. Di era Pak Harto, Kepres no.52 tahun 1995 jelas sekali pasal 4 menyatakan disitu bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantura di tangan gubernur. Jelas itu".
"Lalu, ini menarik, kemudian gubernur harus membentuk badan pelaksana (pasal 8). Itu kata Kepres."
"Kemudian sesudah ada Kepres ini, tahun 1995 pemprov DKI membuat perda. Perda no.8 tahun 1995 dan perda itu mengatakan di pasal 33: Penyelenggaraan reklamasi dilakukan oleh badan pelaksana."
"Nah sekarang yang terjadi, jangan sampai ada sebuah pihak membangun sesuatu. Saya bangun rumah di situ, sudah saya bangun rumah, sudah bikin gedung tinggi dan besar tanpa mengikuti aturan, kemudian saya bilang tolong beri ini izin. Kenapa? Karena saya sudah membangun, saya sudah keluar banyak, saya sudah investasi, maka beri saya izin. Tidak bisa. Kalau anda melanggar, ya melanggar. Jadi ini pelanggaran." yang disambut oleh tepuk tangan para hadirin.
BACA KA Bathara Kresna Ditabrak Mobil Picanto di Solo, Perempuan Pengemudi Satu Jam Terjepit