Korupsi EKTP
Trending YouTube! Hotman Paris Tertawa dan Bungkam Fredrich Yunadi Soal Kebal Hukum
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mengomentari pernyataan mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi soal dirinya yang kebal hukum.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
“Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
Mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho menyatakan bahwa hak imunitas advokat tidak bisa diberikan secara mutlak.
Dengan demikian, advokat tetap tidak kebal hukum.
Menurut Susanti hak ini baru muncul saat advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan.
“Meskipun advokat tersebut kalah dalam persidangan, ia tidak dapat digugat atau dituntut,” kata Susanti. (*)
Baca juga: Tak Disangka, Artis Cantik Ini Ternyata Adalah Penemu Teknologi Wi-Fi
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fredrich YunadiHotman Paris HutapeaSetya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI