Breaking News:

Korupsi EKTP

Trending YouTube! Hotman Paris Tertawa dan Bungkam Fredrich Yunadi Soal Kebal Hukum

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mengomentari pernyataan mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi soal dirinya yang kebal hukum.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/Tribunnews.com
Hotman Paris dan Fredrich Yunadi 

Top 5 News! Sosok Putih Mirip Kuntilanak Saat Gedung BEI Ambruk hingga Menangis, Wanita Ini Cari Hotman Paris

@Syifa Yusuf: Setuju banget Bang Hotman, yg kebal hukum hanya anak balita atau dewasa tapi gila.

@Lin Lin: Betul gan, mmg negara ini negara bikinan sendiri ya, hati nurani kami tak terima jyga klo hukum hny mengadili orang kecil dan unt apa undang2 dibuat...alasan Fredrich tdk bs masuk logika, KPK tak mungkin ngawur dan tanpa bukti menjerat anda.

@Ati Supri: Mulutmu harimaomu ... bakpao bakpao ooo cur curr cuuurrrrr.

@smart naga: Yg kebal hukum itu cuman orang gila jiwanya. Para pengacara avokatot yg mau kebal hukum gila dulu deh jiwa nya. Baru bner.

@Sony Liston: Mantap ibu susi dan pak hotman. Sikaaatt. Maju terus kpk.hidup kpk.

@dwi rahayu: Tegakkan keadilan bang Hotman, profesional yg menjujung kebenaran dan keadilan sosial. Sayang aku ga bisa dan ga punya uang jd masalahku menggantung. Semoga Tuhan menolongku, lewat lembaga pemerintah yg bersih dan orang yg bekerja di bidang hukum yang benar. Amin.

Baca: 9 Potret Model-model Tak Biasa yang Menampilkan Ketangguhan dan Keberanian Hidup Mereka

@Sabrowi Kasrab: Saya suka berantem sy Punya senjata tuk bela diri Eh malah Nembak balik sy suka kemewahan tas harga satu milyar sy beli Eh mala dikejar dirjen Pajak Semua Org yg mengkritik atau berbeda faham dgn nya Akan di laporkan ke Polisi Eh malah skg jadi pesakitan He Dengerin Para Bandot2 Koruptor jg para advokat jgn sekali2 Melemahkan KPK karena satu2nya lembaga yg menolong Rakyat Tertindas Slm KPK hrs Kuwat dn berani.

Seperti diketahui, dilansir hukumonline, advokat memang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugasnya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.

Akan tetapi, semuanya tergantung pada ikitad baik.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

Pada pasal tersebut dijelaskan secara khusus apa yang dimaksud dengan itikad baik.

Top 5 Lifestyle! Wanita Menangis Dilamar Bocah 7 Tahun hingga 5 Zodiak yang Paling Mudah untuk Berselingkuh

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fredrich YunadiHotman Paris HutapeaSetya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved